Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.
Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lantas bagaimana nasib 2.243 tenaga kontrak dan honorer di 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Langsa?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa, Dewi Nursanti, SH, MH, mengatakan pihaknya bersama organisasi lainya sedang melakukan pemetaan tenaga honorer dan kontrak di 33 dinas dan badan.
Tim dibagi dalam 5 kelompok yang masing-masing kelompok menangani 7 OPD yang ada di lingkungan Pemerihtah Kota (Pemko) Langsa guna menginventaris tenaga kontrak dan honorer.
Baca juga: 2023, Honorer Dihapus, Anggota DPRK Pidie Jaya Konsultasi ke Kemenkes RI soal Mekanisme Usulan PPPK
Pihak BPKSDM akan melakukan pendataan berapa lama mereka sudah berstatus honorer, tingkat pendidikannya, serta keaktifan mereka, termasuk usia tenaga honorer itu.
Mantan Kabag Hukum Setdako Kangsa ini menambahkan, di masing-masing dinas menetapkan dan pembagian pada usia di atas 35 tahun nantinya diarahkan untuk mengikuti PPPK guna mengisi jabatan di dinas terkait.
Hal itu sesuai ketentuan Permenpan Nomor 76 tahun 2022, yang menjelaskan bahwa ada 187 jabatan fungsional yang bisa diisi petugas P3K.
Lalu untuk tenaga kontrak dan honorer dibawah usia 35 tahun akan diusulkan untuk menjadi PNS di lingkungan Pemko Langsa.
Pemetaan ini, tambah Dewi Nursanti, sesuai ketentuan aturan Menpan, Analisa jabatan dan analisis beban kerja dan peta jabatan.
Baca juga: Menpan RB Ungkap Alasan Tenaga Honorer Dihapus
Ada tenaga seperti pengemudi, pengamanan dan kebersihan, itu nantinya direncanakan akan outsourching kepada pihak ketiga.
Menurut Dewi Nursanri, sesuai Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, disebutkan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Namun demikian, sebanyak 2.243 tenaga honorer dan kontrak Pemko Langsa ini tidak serta merta langsung diberhentikan begitu saja nantinya.
Akan tetapi pemerintah setempat akan mencari formula yang bisa memasukkan mereka dalam jalur PPPK maupu PNS.
"Pemko berharap tenaga honorer dan kontrak yang ada itu jangan sampai dirumahkan. Kita semua akan mencari solusi yang terbaik bagi mereka," kata Dewi Nursanti kepada Serambinews.com Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kepastian Status dan Kesejahteraan Jadi Alasan Tenaga Honorer dihapus, Ini Penjelasan Menpan RB
Pernyataan Plt Menpan RB Mahfud MD
Sementara itu baru-baru ini, Mahfud MD yang ditujuk sebagai Plt Menpan RB oleh Presiden RI Jokowi, telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan.
Terkait pegawai non-ASN yang dapat diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ketentuan itu, pemerintah wajib menghapus honorer dalam tubuh pegawai.
Para kepala daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa harapan.
Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) bernomor B/185/M/SM.02.03/2022 yang diteken oleh Menpan.
Untuk itu pemerintah daerah harus menyiapkan strategi terkait hal tersebut.
Menyusun langkah strategi penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS
"Maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan Mahfud MD. (*)