Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI asal Aceh, TA Khalid memberikan tanggapan keras soal wacana revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan upaya perpanjangan dana otsus Aceh.
TA Khalid saat ditanya Serambinews.com dengan tegas mengatakan sudah berulang kali dirinya berbicara secara terbuka mengenai wacana revisi UUPA dan nasib dana otsus Aceh setelah berakhir tahun 2027.
"Kita jangan banyak bicara tapi sedikit aksi. Mana draf revisi UUPA dari Aceh. Sudah lama hal ini dibicarakan tapi tidak tampak keseriusan Aceh," kata TA Khalid kepada Serambinews.com, Selasa (26/7/2022).
Jika pemangku kebijakan ingin membuat perubahan di Aceh, ungkap Khalid, silakan susun satu draf revisi UUPA yang diparipurna oleh DPRA untuk diajukan ke Banleg DPR RI agar bisa segera masuk prolegnas perioritas.
Baca juga: Dana Otsus Aceh Habis Tahun 2027, DPRA Diminta Segera Bergerak Invetarisir Pasal UUPA untuk Revisi
"Jika orang Aceh serius, buat draf revisi UUPA dengan konkrit. Tapi jika tidak mau revisi katakan tidak.
Kita harus tegas jangan mengambang. Jika revisi, mana drafnya, jika tidak katakan tidak," tegas Khalid.
Ketua DPD Partai Gerindra Aceh ini menambahkan, yang dibutuhkan Aceh sekarang adalah gerakan atau aksi bersama dalam membuat perubahan.
Ia meminta DPRA agar segera menuntaskan penyusunan draf revisi UUPA sehingga pihaknya dapat memperjuangkannya masuk dalam prolegnas perioritas.
Khalid mengaku sampai sekarang masih ada pro kontra tentang revisi UUPA.
Pihak yang kontra mengaku takut dengan adanya revisi akan memperlemah kedudukan UUPA.
Baca juga: Perpanjang Otsus, DPRA Finalkan Draf Revisi UUPA
Sedangkan yang pro menilai revisi ini sebagai salah satu jalan untuk perpanjang dana otsus Aceh.
"DPP Partai Gerindra sudah mengundang DPRA, Partai Aceh, dan KPA untuk membahas hal ini.
DPP Partai Gerindra sudah mengatakan siap membantu Aceh dalam hal revisi UUPA, tapi buatkan draf revisi dengan konkrit" katanya.
Khalid menegaskan, Fraksi Gerindra di DPR RI saat ini juga sedang menunggu draf revisi UUPA yang lahir dari paripurna DPRA.
"Jangan banyak wacana, tanpa ada aksi, selesaikan segera satu draf revisi dari DPRA," tegas pria yang vokal memperjuangkan kepentingan Aceh di tingkat nasional ini.
Sementara DPRA mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan finalisasi draf revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Baca juga: Pertemuan Jusuf Kalla dan Wali Nanggroe Aceh, ‘MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh’
Salah satu tujuan revisi UUPA ini sendiri sebagai bagian utama dalam memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir tahun 2027.
"Kami dari DPRA sedang melakukan finalisasi draf revisi UUPA.
Harapan kita, draf revisi UUPA dari Aceh nantinya satu pintu, hanya dari DPRA," kata Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi SP kepada Serambinews.com, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, semua draf yang ada nanti akan disatukan untuk dikaji pasal-pasal mana saja yang harus direvisi dan disempurnakan.
"Jangan banyak draf dari Aceh dan juga jangan sampai setelah direvisi justru Aceh rugi bukannya untung.
Makanya perlu sangat hati-hati dan teliti dalam finalisasi draf revisi UUPA ini," tuturnya.
Termasuk fokus pada keberlanjutan dana otsus Aceh yang menjadi sumber untuk pembangunan Aceh selama ini.
Baca juga: Pon Yaya Mulai Sisir Realisasi MoU Helsinki
"Kita juga berharap kepada semua pihak, baik tokoh-tokoh Aceh yang ada di Jakarta juga DPR RI untuk fokus memperjuangkan revisi UUPA," pinta Tarmizi SP.
Jangan nanti, sambung Tarmizi, dianggap yang punya tanggung jawab adalah DPRA saja, apalagi Partai Aceh.
"Yang sedang kita perjuangkan bersama ini adalah kepentingan bersama. Demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh," tegas dia.
"Insya Allah semua fraksi di DPRA punya spirit yang sama dalam ikhtiar ini.
Semoga nantinya revisi UUPA berhasil dilakukan masuk prolegnas," tutupnya.(*)
Baca juga: Kesal Protesnya Diabaikan, Ketua DPRA Pilih Tinggalkan Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA