JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melalukan operasi penertiban pedagang yang berjualan di badan Jalan Protokol di Lambaro, Ingin Jaya, Selasa (26/7/2022).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan WH Aceh Besar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Muspika Kecamatan Ingin Jaya.
Ia mengatakan, para pedagang yang berjualan dibahu jalan nasional tersebut telah beberapa kali diingatkan dan dibantu relokasi kedalam pasar, namun masih mengulangi perbuatan yang sama.
"Pedagang penjual buah ini sebelumnya sudah pernah kita ingatkan dan edukasi ditempat yang aman, dan nyaman," terangnya.
Namun ungkapnya, peringatan tersebut tak digubris dan pedagang buah itu masih saja kembali berjualan dibahu jalan nasional yang dapat menganggu dan membahayakan.
"Ini berbahaya bagi pedagang dan pembeli jika berjualan diatas jalan nasional, " tegas Muhajir.
Dikatakan, pihaknya akan menindak tegas dan menyita tempat dan dagangan jika masih mengulangi.
Sementara itu, Herman selaku Pedagang yang ditertibkan mengaku ditempat yang diarahkan dagangannya miliknya tak laku terjual.
Baca juga: Pedagang Pasar Aceh Lama Minta Pj Wali Kota Bangun Gedung Baru, Begini Tanggapan Bakri Siddiq
Baca juga: 50 Pedagang di Pantai Pelangi belum Bongkar Lapak, Lahan Digunakan untuk Venue Track Sepatu Roda
Hal tersebut pula yang membuat Herman kembali berjualan ditempat dilarang.
"Di sana gak laku, makanya pindah lagi ke sini diatas jalan, " pungkasnya. (i)
Baca juga: Pedagang Pekan Lawe Sigala Berjualan di Jalan Raya, Arus Transportasi Macet
Baca juga: Pedagang Musiman Kue Lebaran di Pasar Aceh Mengeluh Sepi Pembeli