Menurut Risnandar ST, penanganan dalam usulan sebelumnya berbeda dengan pola tahun ini.
Sebelumnya bisa memilih kriteria jalan rusak berat ditangani pada salah satu ruas jalan, di salah satu kecamatan.
Namun saat ini penanganannya masuk dalam per koridor.
Artinya penanganan ruas jalan Lampoh Saka-Waido tertanganani setelah tuntas ya penangan ruas jalan koridor 1 Grong-grong-Delima dan Koridor 2 Kecamatan Glumpang Tiga.
"Kami berharap penangan ruas jalan koridor 3 dimaksud dapat tersahuti dalam tahun 2023 mendatang," ujarnya. (*)