"Dimana ketentuan dalam Qanun 3 Tahun 2008 hanya dikhususkan untuk partai politik lokal, namun dalam kenyataannya praktik uji baca Alquran untuk bacaleg DPRA dan DPRK untuk partai nasional juga tetap diterapkan dalam tiga kali pemilu terakhir," ucap Imran.
Menariknya, kondisi ini ternyata tidak ada pihak yang mempersoalkan hal tersebut. Kebiasaan yang telah dipraktikkan dalam tiga kali pemilu terakhir haruslah dianggap sebagai suatu bentuk hukum baru yang bisa diterapkan sehingga perlu juga diterapkan bagi bacaleg DPR RI dan DPD dari Aceh.(*)
Baca juga: NasDem Usul Teungku Razuan Jadi Bacaleg DPR RI Dapil Aceh 1, Mencuat dalam Rakernas di Jakarta