Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh ikut memberikan tanggapan atas usulan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR dan DPD RI asal Aceh wajib ikuti uji baca Alquran pada Pemilu 2024 yang disampaikan Pakar Hukum, Imran Mahfudi.
"Usulan beliau sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan aturan pemilu, baik itu UU (undang-undang) maupun PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nantinya," kata Sekretaris DPW PKB Aceh, Munawar AR di Banda Aceh, Minggu (1/8/2022).
Ia menyatakan bahwa selama ini Aceh masih menggunakan sebagian aturan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai patron pelaksanaan pemilu.
Dalam UUPA mengatur tentang tahapan Pemilu seperti tes baca Alquran, kuota caleg 120 persen bagi partai lokal (parlok) dan lain lain.
"Nah pada intinya, saya sepakat dan setuju usulan tersebut mengingat anggota DPD dan DPR RI merupakan representasi masyarakat Aceh," ucap Munawar.
• DPRA Reposisi Anggota Alat Kelengkapan Dewan, PA Dapat Jatah 5 Ketua, Fraksi PKB-PDA Nihil
• DPRA Reposisi Anggota Alat Kelengkapan Dewan, Partai Aceh Dapat 5 Ketua, Fraksi PKB-PDA Kosong
Sebelumnya, usulan bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh wajin mengikuti uji baca Alquran disampaikan oleh pakar hukum Aceh, Imran Mahfudi.
"Bukankah bacaleg DPR dan DPD RI juga merupakan perwakilan rakyat Aceh dan daerah pemilihannya juga di Aceh, kenapa kepada mereka tidak diberlakukan uji baca Alquran?" kata Imran.
Pertanyaan ini, menurut Imran, harus dijawab baik dari sisi regulasi pemilu maupun dari sisi penguatan kekhususan Aceh, yang salah satunya adalah pelaksanaan syariat Islam.
Jika dikaitkan dengan regulasi pemilu, pelaksanaan uji baca Alquran untuk bacaleg DPRA dan DPRK dari partai nasional juga tidak ada regulasinya.
Dalam ketentuan dalam pasal 13 ayat (1) point c Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota disebutkan bahwa kewajiban uji baca Alquran hanya bagi bacaleg dari partai lokal (parlok).
Namun untuk memenuhi salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemilu, KIP Aceh juga menerapkan ketentuan tersebut untuk bacaleg dari partai nasional.
Kewajiban tersebut telah diterapkan sejak Pemilu tahun 2009 dengan tidak membedakan antara bacaleg dari partai lokal maupun partai nasional.
"Dimana ketentuan dalam Qanun 3 Tahun 2008 hanya dikhususkan untuk partai politik lokal, namun dalam kenyataannya praktik uji baca Alquran untuk bacaleg DPRA dan DPRK untuk partai nasional juga tetap diterapkan dalam tiga kali pemilu terakhir," ucap Imran.
Menariknya, kondisi ini ternyata tidak ada pihak yang mempersoalkan hal tersebut. Kebiasaan yang telah dipraktikkan dalam tiga kali pemilu terakhir haruslah dianggap sebagai suatu bentuk hukum baru yang bisa diterapkan sehingga perlu juga diterapkan bagi bacaleg DPR RI dan DPD dari Aceh.(*)
• Bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh Diusul Wajib Uji Baca Alquran, MPU: Cukup Bagus Ini
• Tanggapi Usulan Bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh Wajib Uji Baca Alquran, KIP: Ide Menarik