Dengan empat prioritas pembangunan, meliputi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi dampak sosial pandemi Covid-19, meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
“Serta pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaa Aceh,” terang Iswanto.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 89 peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka dalam penyusunan APBD, kepala daerah terlebih dahulu menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD.
Menurut Ketua DPD PAN Aceh Besar itu, dalam menyusun rancangan KUA harus memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategis pencapaian.
Kemudian dalam menyusun Rancangan PPAS, hendaknya harus memperhatikan tahapan, antara lain menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas serta program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun.
“Di samping itu, menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadir unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para kepala OPD dan camat. (*)