Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 itu digelar setelah mereka menerima KUA-PPAS APBK 2023 dari eksekutif.
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sejumlah Fraksi DPRK Aceh Besar menolak Rapat Paripurna.
Ya, rapat paripurna beragenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 itu digelar setelah mereka menerima KUA-PPAS APBK 2023 dari eksekutif.
Namun, anggota DPRK Aceh Besar yang ikut rapat di Gedung DPRK Aceh Besar di Jantho, Senin 1 Agustus 2022 dinilai tak memenuhi kuorum, sehingga rapat tersebut dinilai tak sah.
Tepatnya hanya dihadiri 16 dari total 35 Anggota DPRK Aceh Besar.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2023 kepada DPRK, Ini Rinciannya
Setelah sidang itu dibuka oleh Ketua DPRK Iskandar Ali, Anggota DPRK Aceh Besar dari Fraksi PKS, Eka Rizkina, melakukan interupsi.
Ia meminta pimpinan sidang untuk menunda dan menjadwalkan ulang rapat tersebut karena tidak mencukupi qourum dan harus diskor 2 kali dalam satu jam.
Ia mengatakan, dalam tatib rapat pada pasal 124 ayat 2 disebutkan bahwa Anggota DPRK yang menghadiri rapat sebagaimana disebutkan pada ayat (1) wajib menandatangani daftar hadir rapat.
Kemudian Anggota DPRK yang hadir, jika akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan pada pimpinan rapat.
Kemudian, pada Pasal 125 ayat 1 dikatakan bahwa rapat dibuka oleh pimpinan rapat, jika quorum telah tercapai berdasarkan kerhadiran secara fisik kecuali ditentukan lain.
Baca juga: Pembahasan KUA-PPAS Belum Selesai, Banggar dan TAPA Konsultasi ke Kemendagri, Ada Apa?
"Jika berpedoman pada tatib tersebut, sidang paripurna tadi jelas tidak sah karena hanya dihadiri 16 Anggota DPRK Aceh Besar.
Jika pun absensi rapat telah ditandatangani oleh 18 orang, maka patut dipertanyakan ke mana dua Anggota DPRK lainnya.
Sebab, tidak masuk dalam ruang sidang dan juga tidak memberitahukan pada pimpinan rapat untuk meninggalkan rapat," kata Eka Rizkina.
Hal serupa juga dikatakan, Ketua Fraksi PKS DPRK Aceh Besar, Ruslan Effendi.
Ia menyayangkan rapat tersebut dilanjutkan tanpa menunggu kedatangan dewan lain yang kebetulan dalam perjalanan menuju Gedung DPRK Aceh Besar.
Menurutnya, mekanisme sidang bisa di skor 2 kali 1 jam dan dilanjutkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan keberlanjutan rapat paripurna.
Baca juga: DPRK Nagan Raya Sahkan KUA-PPAS Tahun 2022, Begini Komposisi Anggarannya
“Tapi, itu tidak dilakukan. Pimpinan sidang terkesan memaksakan untuk dilanjutkan.
Ini sangat berbahaya karena membahas KUA PPAS APBK Aceh Besar 2023 karena terkait hajad hidup orang banyak,” tegas Ruslan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PDA-Demokrat-PNA-PKB, Tgk Mufaddhal.
Dia menilai rapat tersebut tidak beretika dan tidak mempertimbangkan slogan Aceh Besar sebagai daerah yanga menerapkan syariat islam
“Karena rapat digelar menjalang shalat Zuhur. Seharusnya, di depan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang baru menjabat, kita perlihatkan bahwa kita juga mendukung nilai-nilai penerapan syariat Islam.
Apa salahnya kita gelar setelah shalat zuhur, apalagi kita semua telah bersepakat,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Fraksi Partai Aceh, Ridha Hidayatullah juga menyayangkan rapat tersebut.
Sebab, kedua wakil pimpinan tidak hadir namun salah satunya ada dalam absensi sidang.
Seharusnya pimpinan rapat menskor rapat sesuai mekanisme sembari menunggu kuorum cukup. Hal tersebut sebagaimana lazimnya dan mengacu kepada tatertib yang ada
“Kita berpedoman saja pada Tatib Rapat, ini jelas aturannya ada.
Jika tak memenuhi quorum untuk dibatalkan di agenda ulang. Sehingga tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang,” tegas Politisi Partai Aceh itu.
Sementara itu, informasi yang diterima sejumlah Fraksi DPRK Aceh Besar dengan tegas memprotes hasil rapat tersebut dan bakal menempuh jalur-jalur konstitusi.
Sebab, seluruh Anggota DPRK Aceh Besar yang tidak hadir tadi semuanya berada di tempat, hanya saja karena menjelang waktu shalat dzuhur maka mereka berkesimpulan untuk untuk datang setelah shalat dzuhur dilaksanakan.
Sejumlah fraksi yang menolak antara lain, Fraksi PKS, Fraksi Partai Aceh, Fraksi Gabungan PDA-Demokrat- PNA-PKB dan tiga orang dari Fraksi Gerindra. (*)