AKP Lilik menambahkan, sepmor Honda Beat nopol BL 5985 YF ini ditinggal begitu saja di dalam area TTL sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu, bahkan kunci kontaknya juga melekat di sepmor dengan helm hitam.
Sehingga petugas Satuan Pelayanan Terminal Type A Langsa sejak itu langsung mengamakan sepmor Honda Beat warna hitam ini sambil menunggu pemiliknya datang.
"Namun hingga hari ini (Rabu-red) tidak ada satu orang pun yang datang mengambil sepmor Honda Beat ini," jelas AKP Lilik.
AKP Lilik meminta jika ada yang merasa kehilangan atau pun kerasa memiliki sepmor itu agar datang membawa dokumen kepemilikan sepmor yang sah ini ke Mapolsek Langsa Barat. (*)
Baca juga: Dua Rektor Bertemu, USK dan UIN Ar Raniry Siap Selenggarakan Kegiatan Secara Bersama