"Karena jenazah sudah dalam keadaan tidak bernyawa lebih dari dua hari, maka secara scientific masih dibutuhkan pemeriksaan patologi anatomi," katanya
Di mana dalam pemeriksaan itu, hasilnya bisa diketahui sekitar 1 minggu ke depan.
Kemudian dalam kasus ini, sekitar 2x24 jam tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus pelaku bernama Adi
"Pelaku berhasil tangkap pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wib," katanya.
Adi ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kata Shinto, penyidik memperoleh fakta bahwa Adi alias PW merupakan suami sekaligus paman kandung dari korban.
Di mana pernikahan korban, lanjut Shinto, tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.
Di mana mereka masih dalam ikatan hubungan keluarga.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kemudian dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, kata Shinto, Penyidik Satreskrim Polres Serang juga melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang.
"Serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk memulihkan kondisi psikologis anak korban, yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," tukasnya.
Baca juga: 1.692 Kasus Positif Covid-19 Terdeteksi di Lhokseumawe Selama 2020-2021, Meninggal 80 Orang
Baca juga: Al Ghazali Putus dengan Alyssa Daguise, Luna Maya ke Maia Estianty: Al Jomblo Nih?
Baca juga: VIDEO Update Kasus Lili Herawati, TKI Asal Aceh Tamiang Disiksa di Malaysia
TribunBanten: Baru Lahiran 40 Hari, Suami di Tanara Serang Bunuh Istri lalu Masukkan Karung, Diduga Ini Alasannya