SERAMBINEWS.COM - Nasib tragis menimpa wanita bernama Junaesih (37) yang tewas di tangan suaminya sendiri.
Diketahui, korban dibunuh oleh Adi (37), paman yang juga suami korban.
Korban tidak hanya dihabisi secara menggenaskan, tapi jasadnya juga dimasukkan ke dalam karung kemudian dibuang ke tempat sampah.
Junaesih adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang.
Dari penyelidikan diketahui Junaesih baru 40 hari melahirkan bayinya.
Bahkan Adi membunuh istrinya dihadapan dua anaknya yang masih berusia 5 tahun dan 40 hari.
Jasad korban ditemukan dalam karung di tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Serang, Banten, Sabtu (30/07/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari temuan mayat wanita dalam karung tanpa identitas itu Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban.
"Pelaku merasa sakit hati, karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).
Atas dasar itu, Adi membunuh istrinya dihadapan dua anaknya yang masih berusia 5 tahun dan 40 hari.
Baca juga: Jasad Wanita dalam Karung Ternyata Dibunuh Suami, Korban Baru 40 Hari Melahirkan, Ini Motifnya
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan upaya pengungkapan kasus itu dilakukan menggunakan scientific crime investigation.
"Berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki oleh Polda Banten," ujar Shinto.
Setelah aparat Polda Banten menerima informasi penemuan korban pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban.
Tim penyidik berhasil memperoleh informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya.
Selain menggunakan teknologi kepolisian tersebut, kata Shinto, tim penyidik Satreskrim Polres Serang juga telah menyebar informasi publik.
Baik itu berupa flyers di media sosial ataupun di media, untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban.
Kemudian pada Minggu (31/07) sore, ada dua anggota keluarga yang datang ke RS. Bhayangkara.
Di mana mereka mengaku telah kehilangan anggota keluarganya.
Baca juga: FAKTA Sobari Mutilasi Mantan Pacar, Pelaku Hamili Korban hingga Punya Anak, Potong Jasad 11 Bagian
Setelah melihat langsung kondisi korban, satu keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya.
Hal itu diyakini pihak keluarga berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.
"Sesuai ciri primer korban, pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga," kata Shinto.
"Seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih," sambungnya.
Disampaikan Shinto, berdasarkan hasil penyelidikan, ada hal yang mengejutkan bagi penyidik.
Di mana korban diketahui baru sekitar 40 hari melahirkan anaknya, sebelum dibunuh oleh tersangka.
"Korban baru 40 hari melahirkan anak," katanya.
Kemudian berdasarkan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara.
Pada Sabtu (30/07/2022) lalu, kata Shinto, tim penyifik memeperoleh kepastian bahwa korban meninggal dengan cara yang tidak wajar.
Korban diduga dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan yang secara scientific perlu ditindaklanjuti.
Menurutnya penyelidikan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban.
"Karena jenazah sudah dalam keadaan tidak bernyawa lebih dari dua hari, maka secara scientific masih dibutuhkan pemeriksaan patologi anatomi," katanya
Di mana dalam pemeriksaan itu, hasilnya bisa diketahui sekitar 1 minggu ke depan.
Kemudian dalam kasus ini, sekitar 2x24 jam tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus pelaku bernama Adi
"Pelaku berhasil tangkap pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wib," katanya.
Adi ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kata Shinto, penyidik memperoleh fakta bahwa Adi alias PW merupakan suami sekaligus paman kandung dari korban.
Di mana pernikahan korban, lanjut Shinto, tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.
Di mana mereka masih dalam ikatan hubungan keluarga.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kemudian dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, kata Shinto, Penyidik Satreskrim Polres Serang juga melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang.
"Serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk memulihkan kondisi psikologis anak korban, yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," tukasnya.
Baca juga: 1.692 Kasus Positif Covid-19 Terdeteksi di Lhokseumawe Selama 2020-2021, Meninggal 80 Orang
Baca juga: Al Ghazali Putus dengan Alyssa Daguise, Luna Maya ke Maia Estianty: Al Jomblo Nih?
Baca juga: VIDEO Update Kasus Lili Herawati, TKI Asal Aceh Tamiang Disiksa di Malaysia
TribunBanten: Baru Lahiran 40 Hari, Suami di Tanara Serang Bunuh Istri lalu Masukkan Karung, Diduga Ini Alasannya