JANTHO - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) kepada Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, pada rapat paripurna, Senin (1/8/2022).
Iswanto menjelaskan, keseluruhan pengalokasian belanja daerah Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2023 terbagi dalam sembilan urusan pemerintahan.
Diantaranya, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan Aceh.
Kemudian, keseluruhan urusan tersebut terbagi dalam 38 urusan bidang yang tersebar di 58 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Aceh Besar.
Dalam penetapan PPAS tahun 2023, kata Iswanto, struktur pendapatan daerah Aceh Besar direncanakan dengan asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp 1.745.654.015.474, dengan persentase distribusinya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,53 persen atau Rp 201.280.000.000, pendapatan transfer sebesar 88,13 persen atau Rp 1.538.374.015.474, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,34 persen atau Rp 6.000.000.000.
Kedua, lanjut dia, asumsi total belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.755.654.015.475, yang terdistribusi pada belanja operasi sebesar 60,69 persen atau Rp 1.065.461.736.138, belanja modal sebesar 7,25 persen atau Rp 127.230.132.507, belanja tidak terduga sebesar 0,57 persen (Rp 10.000.000.000) dan belanja transfer sebesar 31,50 persen (Rp 552.962.146.830).
“Asumsi total pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa, yaitu sebesar Rp 10 miliar," kata Iswanto.
Tema pembangunan Kabupaten Aceh Besar yang diusung untuk tahun 2023 mendatang, jelas Pj Bupati Aceh Besar, adalah peningkatan infrastruktur yang terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Aceh Besar.
Dengan empat prioritas pembangunan, meliputi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi dampak sosial pandemi Covid-19, meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Baca juga: Mahasiswa Himab Minta Pj Bupati Aceh Besar Perbaiki Jalan Rusak di Cot Iri-Limpok
Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Rektor UIN Ar-Raniry
“Serta pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan Aceh,” terang Iswanto.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam penyusunan APBD, kepala daerah terlebih dahulu menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD.
Menurutnya, dalam menyusun rancangan KUA harus memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategis pencapaian.
Kemudian dalam menyusun Rancangan PPAS, hendaknya harus memperhatikan tahapan, antara lain menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas serta program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun.
“Disamping itu, menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” pungkas Iskandar.(i)
Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar Iswanto ‘Blusukan’, Antar Langsung Bantuan untuk Penyandang Disabilitas
Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto Serahkan Bansos Usaha Ekonomi Produktif