Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya belum menetapkan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus pekerjaan penimbunan area MTQ Tahun 2022 di Desa Leuhan pada Kantor Dinas Syariat Islam.
Menyangkut dengan angka dugaan kerugian negara, pihak Kejaksaan nantinya akan meminta audit dari pihak BPKP.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna melengkapi berkas atau dokumen pendukung menyangkut kasus tersebut.
“Kita belum menetapkan tersangka dan menyangkut kerugian tersebut akan dilakukan audit oleh BPKP dulu. Setelah adanya hasil audit, baru akan ada tersangkanya nanti,” jelas Firdaus.
Dalam penggeledahan itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat memboyong sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Syariat Islam seperti bukti pembayaran, SK, dan sejumlah dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Jaksa Geledah Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat