Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sukaramai, Kota Lhokseumawe mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.
Kedatangan mereka pada Selasa (2/8/2022) kemarin, disambut Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T Sofianus dan Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra.
Pedagang kali lima tersebut meminta agar tetap bisa kembali berjualan di Jalan Sukaramai.
Di mana sebelumnya para pedagang tersebut mendapat surat teguran dari pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Surat dengan Nomor: 338/680/2022 perihal teguran I tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2022.
Dalam surat tersebut menyatakan, bahwasanya dalam rangka meningkatkan pengawasan dan ketertiban terhadap para pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan, bahu jalan, serta fasilitas umum lainnya dalam wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Dishub Kota Banda Aceh Larang PKL Jualan di Area Parkir
Maka pedagang kali lima diminta untuk tidak berjualan pada fasilitas umum sebagaimana yang disebutkan diatas.
Apabila tidak diindahkan larangan tersebut maka Tim Penertiban dan Ketertiban Umum Kota Lhokseumawe akan melakukan tindakan penertiban.
Pihak Satpol PP juga memberikan batas waktu untuk menindaklanjuti terhitung pada 24 hingga 31 Juli 2022.
Penertiban tersebut dilakukan demi terwujudnya ketertiban, keamanan, dan keindahan di wilayah Kota Lhokseumawe.
Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra mengatakan, sebenarnya tidak ada permasalahan dengan aturan tersebut.
“Kami juga sepakat untuk digusur lokasi itu agar semua terlihat bersih,” kata Dicky Saputra kepada Serambinews.com, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Masih Berjualan Sayur, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lagi PKL di Jalan Kartini
Dicky menambahkan, jalan perdagangan sepakat dipindahkan ke jalan gudang atau jalan gudang baru.
“Keluhan tidak ada, dan sepakat ditertibkan dan diatur. Selain itu pedagang komit dan siap diberi sanksi jika melanggar, terutama yang jualan durian,” urainya.