Berita Politik

Mualem Targetkan Partai Aceh Raih 70-80 Persen Kursi di DPRA pada Pemilu 2024

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem didampingi Sekjen Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak, mendatangi Kantor KIP Aceh untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024, Minggu (7/8/2022) pukul 15.00 WIB.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem berharap partainya bisa kembali meraih kemenangan pada Pemilu 2024.

Ia menargetkan, Partai Aceh bisa meningkatkan perolehan kursi di DPRA dari yang sudah ada saat ini yakni 18 kursi dari 81 total kursi.

"Kita targetkan, insya Allah 70 sampai 80 persen mendapatkan kursi di DPRA. Mudah-mudahan," sebut Mualem usai mendaftarkan Partai Aceh ke KIP Aceh, Minggu (7/8/2022).

Turut mendampingi Mualem saat mendatangi KIP Aceh, Sekjen Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), dan sejumlah pengurus teras lainnya.

Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri dalam kesempatan yang sama kembali mempertegas mengenai target yang ingin dicapai partai yang lahir dari rahim perdamaian Aceh ini. 

Ia menyebutkan, Partai Aceh ingin memperbaiki posisi perolehan kursi di DPRA setelah pada Pemilu 2019 hanya meraih 18 dari 81 kursi, atau menurun drastis dari Pemilu 2014 sebanyak 26 kursi.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Partai Aceh Sengaja Mendaftar ke KIP Aceh Tanggal 7, Berkaitan dengan Harlah  

"Target ke depan kita harapkan pada Pemilu 2024, kami bisa meraih 50 plus 1 kursi DPRA dan begitu juga di beberapa kabupaten/kota yang merupakan basis Partai Aceh," ucapnya.

Partai Aceh, kata Nurzahri, merupakan salah satu parlok yang tidak lagi melalui tahapan verifikasi faktual pada Pemilu 2024 karena sudah melewati ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disebutkan untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus:

a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh.

"Kebetulan kami partai yang telah lewat PT (parliamentary threshold) pada 2019, sehingga pada pendaftaran kali ini kami hanya diwajibkan mendaftar saja dengan melengkapi semua berkas dan tidak dilakukan verifikasi vaktual di lapangan," terang Nurzahri.

Dalam kesempatan itu, Jubir Partai Aceh, Nurzahri juga menyampaikan bahwa semua persyaratan untuk keikutsertaan pada Pemilu sudah dilengkapi dengan sempurna. 

Baca juga: Partai Aceh Daftar sebagai Peserta Pemilu 2024, Datangi KIP Aceh Diiringi Serune Kalee

"Bahkan sebenarnya Partai Aceh sendiri mengisi formulir melebihi target," beber dia.

"Misalkan jumlah keanggotan partai yang dipersyaratakan 1/1000 dari jumlah penduduk Aceh, yang kita upload adalah 142 persen dari yang dipersyaratkan," kata Nurzahri. 

Halaman
12

Berita Terkini