Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Baca juga: 672 Peserta Gugus Depan SD/MI Se-Kwartir Cabang Langsa Meriahkan Gebyar Pesta Pramuka\
Baca juga: Hasil Liga Prancis: PSG Bantai Clermont, Gol Salto Lionel Messi Warnai Kemenangan
Baca juga: Andreas Nahot Silitonga Mundur, Bareskrim Tunjuk Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E
Tribunnews.com: Ditahan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota