Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama.

Polda Metro Jaya menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/8/2022).

Penahanan Roy Suryo dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.


Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Roy Suryo bisa menjadi tahanan kota.

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Pitra menambahkan, alasan kliennya mengajukan permohonan agar menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan khusus.

Menurut Pitra, kliennya memerlukan perawatan khusus berdasarkan riwayat kesehatan yang dialami Roy Suryo.

"Kita ketahui, Pak Roy Suryo memiliki Riwayat lenyakit diabetes. Jadi mesti disuntik insulin 2 kali dalam sehari," jelas Pitra.

Baca juga: Roy Suryo Ditahan, Polisi Juga Sita Akun Twitternya untuk Barang Bukti Penistaan Agama

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan terhadap Roy Suryo dimulai pada Jumat (5/8/2022) malam ini.

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat malam.

Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.

Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.

Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

 
Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut.

Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.

Baca juga: Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan, Alasannya: Dia Kooperatif

Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Cek Kesehatan Roy Suryo Sebelum Pemeriksaan Lanjutan, Polda Metro: Dinyatakan Sehat

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

 
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Baca juga: 672 Peserta Gugus Depan SD/MI Se-Kwartir Cabang Langsa Meriahkan Gebyar Pesta Pramuka\

Baca juga: Hasil Liga Prancis: PSG Bantai Clermont, Gol Salto Lionel Messi Warnai Kemenangan

Baca juga: Andreas Nahot Silitonga Mundur, Bareskrim Tunjuk Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E

 

Tribunnews.com: Ditahan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Berita Terkini