Polisi Tembak Polisi

Kapolri Bubarkan Satgasus yang Dipimpin Ferdy Sambo, IPW Singgung Soal Geng Mafia

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri) dinonaktifkan atau dicopot sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Kapolri Bubarkan Satgasus yang Dipimpin Ferdy Sambo, IPW Singgung Soal Geng Mafia.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kapolri Resmi Bubarkan Satgasus yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo"

Berita Terkini