Empat Polisi Polrestabes Medan Belum Dieksekusi, Divonis 4 Tahun Kasus Maling Uang Bandar Narkoba

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat oknum polisi Polrestabes Medan yang terjerat perkara narkotika dan pencurian uang hasil penggeledahan saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu.

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Empat polisi Polrestabes Medan yang telah divonis empat tahun penjara terkait kasus maling uang terduga bandar narkoba belum dieksekusi untuk ditahan.

Permohonan banding terhadap 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/2022).

Namun keempat terdakwa saat ini masih berkeliaran dan belum dilakukan penahanan.

Mereka diminta segera menyerahkan diri ke jaksa untuk dieksekusi sebelum dijemput paksa.

Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, empat polisi Polrestabes Medan yang maling uang terduga bandar narkoba dibiarka berkeliaran tanpa dieksekusi jaksa.

Adapun empat polisi Polrestabes Medan yang maling uang terduga bandar narkoba itu yakni yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan.

Dalam amar putusannya, hakim PT Medan memerintahkan agar empat polisi Polrestabes Medan yang maling uang terduga bandar narkoba ini dipenjara selama empat tahun.

Nyatanya, setelah vonis keluar, empat polisi Polrestabes Medan ini tak kunjung dieksekusi tanpa alasan yang jelas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan beralasan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sudah melayangkan surat panggilan kepada empat polisi itu untuk datang ke Kejari Medan.

"Untuk dilakukan penahanan sebagaimana bunyi putusan PT yang memerintahkan agar para terdakwa ditahan. Tapi, belum hadir," kata Yos, Sabtu (13/8/2022).

Yos beralasan, dikarenakan para terdakwa tidak hadir, maka jaksa penuntut umum akan melayangkan kembali surat pemanggilan kepada 4 oknum polisi tersebut.

"Ada juga kirim surat sakit, meski demikian harapannya, ke empat terdakwa dapat memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Dalam perkara ini, hakim banding PT Medan yang diketuai Ronius SH, Krosbin Lumbangaol SH MH dan Purwono Edi Santoso SH MH selaku hakim anggota dalam amarnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelummya menghukum ringan keempat terdakwa.

Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

"Ya benar. Permohonan banding dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/2022)," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini