Begitu juga dengan fenomena paska lahirnya Qanun LKS, seluruh peserta menginginkan agar qanun tersebut direview kembali atau direvisi.
Mengingat banyak muncul keresahan utamanya para pelaku usaha, misalnya dalam hal proses transaksi perbankan di Aceh.
Selain itu, peserta juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk meminta Bank Aceh agar menyalurkan kredit untuk para pelaku UMKM di Aceh.(*)