"Jangan main hakim sendiri, serahkan ke Kepolisian, karena kita negara hukum," pinta Kapolsek.
SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus pencurian sepeda motor pada 2015.
Ia pun pernah dihukum setahun penjara di Lapas Banda Aceh pada tahun 2015. (*)
Baca juga: Permudah Masyarakat Berinfak, Bank Aceh Kualasimpang Sediakan 200 Kotak Amal Digital di Masjid