SERAMBINEWS.COM - Marcel Radhival atau lebih dikenal dengan Pesulap Merah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Laporan itu dibuat oleh Persatuan Dukun se-Indonesia dengan pelapor atas nama Agustiar pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.
Menurut Plh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, ia mengkonfirmasi adanya laporan dari persatuan dukun itu.
Marcel melaporkan itu dengan tuduhan melanggar Undang-undang ITE.
Baca juga: Gus Samsudin Minta Ganti Rugi Rp 100 M, Pesulap Merah Tak Ambil Pusing: Saya Enggak Peduli
Yandri saat dikonfirmasi pada Minggu (14/8/2022) ia membenarkan adanya laporan dari saudara Agustiar pada tanggal 10 Agustus 2022.
Terpisah dari itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan jika Pesulap Merah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pesulap merah.
Nurma menyebut, pelapor memperkarakan konten-konten YouTube pesulap merah. Pelapor merasa tersinggung dengan konten-konten yang dibuat oleh pesulap merah di media sosial sehingga membuat job mereka sepi.
Atas keluarnya laporan polisi itu, Nurma berencana memanggil beberapa saksi. Selain itu, polisi akan mencari barang bukti atas pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE itu.
Narator: Syita
Editor: T. Nasharul J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipolisikan karena Bikin Order Dukun Sepi, Pesulap Merah Dijerat UU ITE,