Dicurigai mereka berdua menjadi pemberi uang kepada oknum ASN Nduga berinisial AN yang tertangkap telah membawa satu pucuk senjata api dan 615 butir amunisi.
AN ditangkap pada Rabu (29/6/2022).
"DPO yang pertama inisialnya A, dia merupakan seorang Sekretaris Desa. Sedangkan yang satu lagi inisial GK merupakan kepala kampung," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Jumat (12/8/2022).
Ia mengatakan baik A dan GK memberikan uang masing-maisng Rp 100 juta ke ASN AN.
Sebelum menetapkan A dan GK sebagai DPO, polisi telah mengamankan TL, Kepala Kampung Wudi, Kabupaten Nduga.
Seperti Al dan GK, TL diduga mengambil uang Rp 150 juta dari dana desa dan diserahkan ke AN untuk membeli amunisi KKB.
Selain menangkap AN, polisi juga menangkap T pada 2 Juni 2022. T diduga yang menjual 160 butir amunisi ke AN.
Dari AN, polisi menemukan nama-nama donatur untuk membeli amunisi termasuk nama LT, A dan GK.
Total uang yang diberikan ke AN adalah Rp 450 juta yang kemudian digunakan untuk mmebeli amunisi bagi KKB.
Terkait kasus tersebut, petugas juga mengamankan Kopda BI dan Koptu TJR yang diduga terlibat kasus jual beli amunisi untuk KKB.
Baca juga: Remaja yang Tenggelam di Pantai Lhoknga Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Mawardi Ali Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Aceh
Baca juga: Siap Sukseskan 17 Agustus, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Aceh Besar Dikukuhkan
Kompas.com: Kontak Tembak Terjadi di Intan Jaya, KKB Bakar Fasilitas Umum dan Rumah Warga