Update BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja, Kapan Disalurkan, Menaker Sebut Dana Sudah Dialokasikan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT untuk karyawan swasta - Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan

SERAMBINEWS.COM  - Berikut kabar terbaru pencairan BLT Subsidi Gaji karyawan swasta.

Kabar BLT Subsdi gaji sangat ditunggu-tungga oleh pekerja.

Pasalnya, hingga kini program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji masih belum disalurkan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan tahun ini BSU akan kembali berlanjut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur.

BSU tersebut menggunakan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

"Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa.

Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," katanya ditemui di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menaker bilang, dana BSU telah dialokasikan.

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KETENAGAKERJAAN)

 

Sekarang ini, Kemenaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima.

"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan BSU bakal disalurkan. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini.

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta.

Dia menyebut penyaluran BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama.

Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Tahapan Penyaluran BSU

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

(Kompas/ Ade Miranti Karunia) (Tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul UPDATE BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja, Kapan Disalurkan? Ini Kata Menaker, Anggaran Siap

Baca juga: Vaksin PMK Sudah Dua Pekan Kosong di Lhokseumawe, DKPPP: Kami Butuh 1.000 Dosis Lagi

Baca juga: BLT Desa Tetap Ada Tahun Depan, Khusus untuk Warga Miskin Ekstrem

Berita Terkini