HUT ke 77 RI

Total 168.196 Napi Dapat Remisi di HUT ke-77 RI, 2.725 Orang Langsung Bebas

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, remisi yang diusulkan itu terdiri dari 5.896 orang mendapatkan Remisi Umum (RU I) dan 16 orang mendapatkan RU II atau bebas. 

"Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan," kata Meurah Budiman. 

Meurah Budiman menambahkan, jenis tindak pidana khusus yang mendapat remisi umum terdiri dari 3.633 orang kasus narkoba dan 13 orang kasus korupsi. 

"Selebihnya jenis tindak pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan, penipuan, pencurian, penggelapan, KDRT, UUPAnak, laka lantas dan lainnya," ujar Meurah Budiman. 

Sementara jumlah terbanyak WBP yang diusulkan mendapat remisi umum yakni di Lapas Banda Aceh sebanyak 506 orang, Lapas Lhokseumawe 426 orang dan Lapas Meulaboh 420 orang.

 "WBP yang bebas karena mendapat RU II yakni di Lapas Meulaboh 11 orang, Lapas Kutacane dan Blangkejeren masing-masing ada 2 orang serta Rutan Sigli ada satu orang," ujarnya. (*)

Baca juga: Jadi Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina Bereaksi Bijak Disinggung soal Gosip Suami

Baca juga: Resep Sambal Udang Kecombrang ala Chef Devina, Jadi Ide Lauk Hari Libur untuk Keluarga di di Rumah

Baca juga: Wakil Presiden Kenakan Baju Adat Banten di HUT Ke -77 RI, Ini Makna Filosofinya

 

 

Berita Terkini