SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan remisi umum kepada sebanyak 168.196 narapidana (Napi) di HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Berdasarkan keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, 2.725 napi di antaranya diganjar langsung bebas.
Penyerahan remisi yang digelar di Kemenkumham, Jakarta Selatan dihadiri empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perwakilan penerima remisi.
Mereka adalah MD (39) dari Rutan Kelas IIA Jakarta, AA (26) dari Lapas Kelas IIA Salemba, MFT (32) dari Rutan Kelas IIA Jakarta, dan AS (24) dari Lapas Kelas IIA Salemba.
Menurut Yasonna, pemberian remisi bagi napi merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
Mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan," kata Yasonna.
"Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilan insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat."
Baca juga: Seluruh Napi Tipikor Lapas Lhokseumawe tak Bisa Terima Remisi HUT RI, Ini Sebabnya
Lebih lanjut dia berpesan agar WBP yang telah bebas dapat bereintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.
Yasonna juga berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.
Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.
Baca juga: 336 WBP Lapas Narkotika Langsa Terima Remisi Idul Fitri
5.912 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT Ke-77 RI
Sebanyak 5.912 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Aceh diusulkan menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Ke-77 RI.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, remisi yang diusulkan itu terdiri dari 5.896 orang mendapatkan Remisi Umum (RU I) dan 16 orang mendapatkan RU II atau bebas.
"Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan," kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman menambahkan, jenis tindak pidana khusus yang mendapat remisi umum terdiri dari 3.633 orang kasus narkoba dan 13 orang kasus korupsi.
"Selebihnya jenis tindak pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan, penipuan, pencurian, penggelapan, KDRT, UUPAnak, laka lantas dan lainnya," ujar Meurah Budiman.
Sementara jumlah terbanyak WBP yang diusulkan mendapat remisi umum yakni di Lapas Banda Aceh sebanyak 506 orang, Lapas Lhokseumawe 426 orang dan Lapas Meulaboh 420 orang.
"WBP yang bebas karena mendapat RU II yakni di Lapas Meulaboh 11 orang, Lapas Kutacane dan Blangkejeren masing-masing ada 2 orang serta Rutan Sigli ada satu orang," ujarnya. (*)
Baca juga: Jadi Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina Bereaksi Bijak Disinggung soal Gosip Suami
Baca juga: Resep Sambal Udang Kecombrang ala Chef Devina, Jadi Ide Lauk Hari Libur untuk Keluarga di di Rumah
Baca juga: Wakil Presiden Kenakan Baju Adat Banten di HUT Ke -77 RI, Ini Makna Filosofinya