Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.
Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Petani Pidie Masuki Masa Panen Musim Tanam Gadu, Harga Jual Gabah Rp 5.500/Kg
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Serahkan Honor Paskibraka dan Pelatih
Baca juga: Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval Meriahkan HUT RI di Nagan Raya
Tribunnews.com: Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi