Berita Abdya

Tak Terima Putus Cinta, Pemuda di Abdya Nekat Kirim Foto tak Senonoh Mantan Pacar kepada Sang Ayah

Penulis: Taufik Zass
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Abdya, AKPB Dhani Catra Nugraha SH SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH menggelar konferensi Pers, Kamis (18/08/2022).

"Tersangka mengirim foto pribadi korban MD sebanyak empat lembar yang mana foto tersebut adalah foto yang tidak senonoh atau tidak sopan kepada ayah kandung korban melalui media sosial WhatsApp. Tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa sakit hati terhadap korban MP dikarenakan korban memutuskan dan tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan tersangka," ungkap Kapolres Abdya.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - MS (20), warga di salah satu Gampong di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pria yang masih berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Banda Aceh ini dilaporkan oleh ayah korban yang merupakan salah seorang unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya berinisial ND pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Laporan tersebut buntut dari sikap MD yang dengan nekat mengirim foto tak senonoh (kurang sopan) mantan pacarnya kepada sang Ayah yang merupakan salah seorang politisi dan tokoh di Aceh Barat Daya itu.

Informasi yang diterima, tersangka mengirim foto tersebut lantaran tidak terima diputusin oleh anak sang anggota Dewan.

Kapolres Abdya, AKPB Dhani Catra Nugraha SH SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH dalam konferensi Pers, Kamis (18/08/2022) membenarkan kasus tersebut sudah dilaporkan dan sudah ditangani oleh Polres setempat.

Bahkan, saat ini Satreskrim Polres Abdya juga sudah menetapkan MD sebagai tersangka.

AKPB Dhani Catra menerangkan, pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, orang tua korban berinisial ND yang juga salah seorang unsur Pimpinan DPRK Abdya melaporkan dugaan tindak Pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh terlapor MS (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Kuala Batee ke Polres setempat.

Selanjutnya, kata Kapolres, personel Unit Tipiter dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari laporan tersebut.

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan sejak laporan itu dibuat, pada hari Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB personel Unit Tipiter dan Unit Resmob hendak melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor.

Baca juga: Peras Gadis Kenalannya Rp 3 Juta dan Dipenuhi, Pemuda Ini Tetap Sebar Foto Tak Senonoh Korban, Tega!

Namun, keluarga terlapor langsung menyerahkannya ke Polres Abdya.

Selanjutnya, Personel Unit Tipiter dan Unit Resmob langsung mengamankan terlapor yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Abdya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interograsi, tersangka mengaku bahwa pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 07.12 WIB dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Tersangka mengirim foto pribadi korban MD sebanyak empat lembar yang mana foto tersebut adalah foto yang tidak senonoh atau tidak sopan kepada ayah kandung korban melalui media sosial WhatsApp. Tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa sakit hati terhadap korban MP dikarenakan korban memutuskan dan tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan tersangka," ungkap Kapolres Abdya.

Halaman
12

Berita Terkini