Atas perbuatannya itu, lanjut AKPB Dhani Catra Nugraha, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Bersama tersangka, personel turun mengamankan satu unit handphone iPhone 12 warna hitam, dan satu unit handphone Samsung warna hitam," pungkas Kapolres Abdya.(*)
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Warga oleh Keuchik di Aceh Jaya Berakhir Damai, Dipicu Foto Tak Senonoh