Kajian Islam

Makanan Dicium Kucing, Bolehkan Kita Makan Lagi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kucing

Apakah mengonsumsi makanan yang telah dicium oleh kucing mengakibatkan makanan yang dimakan menjadi haram?

SERAMBINEWS.COM - Makanan dicium kucing, apakah halal jika kita makan lagi? Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel berikut ini.

Kucing merupakan binatang yang sangat banyak dijumpai di lingkungan sekitar kita.

Kucing banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak jarang manusia banyak yang hidup berdampingan bersama kucing peliharaan mereka.

Tak jarang pula kita temukan seeekor kucing mencium atau bahkan sempat mengigit makanan kita.

Lalu, apakah mengonsumsi makanan yang telah dicium oleh kucing mengakibatkan makanan yang dimakan menjadi haram?

Tentunya bagi setiap muslim sangat memperhatikan aspek kebersihan, terutama soal makan.

Baca juga: Bolehkah Shalat Tahajud saat Sudah Hampir Subuh? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Menjaga kehalalan makanan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam.

Mengonsumsi makanan yang halal merupakan anjuran dari Allah SWT yang harus ditaati bagi setiap muslim.

Selain itu, menjaga kehalalan makanan juga akan mendapatkan keberkahan dan menghindarkan kita dari penyakit.

Makanan yang haram tidak boleh dikonsumsi oleh manusia karena selain tidak baik untuk kesehatan, juga akan mengakibatkan makanan yang masuk ke dalam perut menjadi haram.

Ketika menemukan makanan kita telah dicium bahkan digigit oleh kucing, terkadang timbul perasaan was-was apakah makanan tersebut masih halal atau haram ketika dikonsumsi.

Terkait hal tersebut, pengasuh lembaga pondok pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Baca juga: Mau Shalat Tahajud Tapi Waktu Sudah Hampir Subuh, Apa Masih Boleh? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Mengonsumsi makanan yang telah dicium oleh kucing bukanlah hal yang menjadikan makanan tersebut haram untuk dimakan.

Menurut Buya Yahya, kucing bukanlah hewan yang haram seperti anjing dan babi, sehingga ketika hanya dicium kucing, maka makanan tersebut tidak haram.

"Makanan yang sudah dicium hidung kucing itu boleh dimakan dan tidak akan berubah menjadi najis," kata Buya Yahya seperti dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 15 Agustus 2022.

Namun, jika makanan tersebut sudah digigit kucing sebaiknya diberikan pada kucing saja.

"Kalau sudah digigit kucing ya kasihan, kasihkan sama kucing, jangan pelit-pelit amat, mungkin kucingnya belum dikasih makan," sambungnya.

Namun apabila dikhawatirkan kucing tersebut habis mengonsumsi tikus yang sudah menjadi bangkai sehingga dapat dikatakan najis.

Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal Atau Tidak? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Hal ini mengakibatkan kucing tidak dapat bersuci sehingga khawatir makanan yang disentuh kucing menjadi najis.

Jika seeokor kucing telah mengonsumsi bangkai, lalu kucing tersebut kembali dan menyentuh makanan, kucing tersebut sudah dianggap suci.

"Nah kalau ini ulama menjelaskan, kalau kucing yang sudah makan bangkai yang kena najis kemudian dia hilang sekejap dari mata kita kemudian kembali, mereka ini sudah dianggap suci," lanjut Buya.

"Bahkan ulama mencontohkan kucing, bukan yang lain dan kambing dan lainnya, padahal kucing itu yang paling pelit cara minum airnya, pakai lidah.

Itupun para ulama memudahkan, justru itu contoh biar kita gak pusing dan gak gampang kena was-was.

Boleh anda makan setelah itu, biarpun dicium kucing apalagi digigit kucing tetap dianggap suci, itu saja wallahualam," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Gelombang Laut Capai 1,5 Meter, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan

Turun Harga, Ini Update Terbaru Harga Emas di Lhokseumawe Jumat 19 Agustus 2022

Buka Rapat Persiapan PORA, Marthunis: Atlet Aceh Singkil Harus Menjadi yang Terbaik

Berita Terkini