Kajian Islam
Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal Atau Tidak? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya
terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu, batal atau tidak? Simak penjelasan Utsad Somad dan Buya Yahya.
SERAMBINEWS.COM - Bagi sebagian umat muslim khususnya yang sudah menikah, mungkin masih ada yang belum mengetahui seputar hukum bersentuhan antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu.
Berkaitan dengan hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu, ada beberapa pendapat yang beredar di kalangan masyarakat.
Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.
Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.
Sebagaimana diketahui, setelah berwudhu, umat muslim dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Pejam Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Hukum Membuka dan Membaca Alquran Digital di HP Tanpa Wudhu, Simak Penjelasan Abi Mudi Berikut
Sebab hal itu dapat membatalkan wudhu.
Akan tetapi, di samping itu, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.
Lantas bagaimana hukum yang sebenarnya?
Hukum laki-laki & perempuan bersentuhan dalam keadaan wudhu
Dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.
Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad soal hukum suami istri yang bersentuhan kulit dalam keadaan berwudhu.
"Menurut mazhab Hanafi, mazhab yang paling tua dulu, namanya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Hanafi.
Tinggal di Kufah (sekarang Iraq) meninggalnya tahun 150 H.
Baca juga: Bolehkah Mengelap Air Wudhu dengan Handuk atau Cara Lainnya? Simak Paparan Ustadz Abdul Somad