"Ini kami seluruh tenaga kesehatan bakti Aceh besar sedang menanyakan kejelasan tidak diikutsertakan ikut tes P3K," kata salah seorang tenaga bakti saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Risau karena tak ada kejelasan akan diikutsertakan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tenaga kesehatan bakti di Aceh Besar temui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, di Kantor DPRK, Jantho, Senin (22/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut, tenaga kesehatan bakti itu untuk menyampaikan aspirasi dan menanyakan kejelasan tidak diikutsertakan pada tes P3K.
"Ini kami seluruh tenaga kesehatan bakti Aceh besar sedang menanyakan kejelasan tidak diikutsertakan ikut tes P3K," kata salah seorang tenaga bakti saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Ia mengatakan, pihaknya langsung diterima dengan baik oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali dan sejumlah anggota lainnya.
Pertemuan itu pihaknya lakukan untuk menanyakan, terkait tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan beralih status tenaga kontrak/honorer provinsi dan kabupaten, kontrak/honorer BLUD, PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik provinsi dan kabupaten/kota.
"Tenaga bakti berhak ikut tes perekrutan P3K , bukan hanya tenaga kontrak pemda dan dan tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan (BOK)," ujarnya.
Karena saat ini kata dia, seluruh tenaga kontrak di Aceh Besar diminta berkas lengkap, bahkan disuruh antar ke Jantho.
Sedangkan para tenaga bakti tidak ada arahan apapun.
Baca juga: VIDEO - Tak Ada Kejelasan Jadi P3K, Tenaga Kesehatan Bakti di Aceh Besar Temui Anggota DPRK
"Karena kami semua rata-rata sudah bakti hampir tidak ada tindak lanjut untuk ikut tes P3K. Kami was-was dengan nasib kami. Terlebih tahun 2023, seluruh tenaga kontrak, honorer, dan bakti dihapuskan. Padahal kami dengan ikhlas mengabdi ke negara puluhan tahun dengan ikhlas," ungkapnya
Terlebih lanjut dia, pihaknya hampir 15 tahun mengabdi di instansi, dan hanya dibayar Rp 200 - Rp 400 ribu rata-rata kerja selama satu bulan.
"Ini hanya bentuk aspirasi kami, supaya memperoleh masa depan lebih baik. Kami mengabdi belasan thun beresiko tertular penyakit, bahkan pendapatan tidak layak. Kami hanya minta diberi hak untuk ikut P3K," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang Serambinews.com terima, pertemuan itu dilakukan berdasarkan kerisauan atas surat edaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan nomor surat Peg.800/754/2022 tentang permintaan administrasi pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Besar.
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali didampingi oleh Anggota Komisi III dan Ketua I, pihaknya menerima aspirasi tenaga kesehatan bakti tersebut.