Berita Banda Aceh

Cadangan Migas Aceh Turun, BPMA: Penerimaan Setimpal dengan Kondisi

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputy Dukungan Bisnis BPMA Afrul Wahyuni

BANDA ACEH - Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni, membuka data penerimaan negara di industri hulu migas pada 2021 di Wilayah Aceh.

Dari data tersebut, ternyata penerimaan negara masih setimpal dengan kondisi cadangan yang semakin menurun.

"Saya pikir masih worth it bila dilihat dengan cadangan yang masih beroperasi tapi kian menurun.

Kalau di wilayah kewenangan BPMA, kita juga bisa menghitung penerimaan negara itu.

Misalnya pada tahun 2021, kita mendapatkan sekitar USD 22,46 juta atau 189 persen dari target USD 11,86 juta," sebut Afrul.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik yang digelar Forum Jurnalis Aceh (FJA) bertajuk, "Kedaulatan Migas dan Menakar Kepentingan Aceh di Blok Andaman”, di Pendopo Park Banda Aceh, Senin (22/8/2022).

"Namun dalam bentuk apa diterima Aceh dan berapa jumlah yang diterima itu bisa kita konfirmasi ke Pemerintah Aceh,” ujar Afrul.

Dia menambahkan, begitu juga terkait dengan Dana Bagi Hasil atau DBH, penghitungannya juga berdasarkan regulasi.

Artinya penerimaan negara yang sudah dikurangi dengan kewajiban pemerintah terhadap KKKS atau daerah penghasil sebagai faktor pengurang.

Baca juga: Ini 13 Kecamatan di Aceh Utara yang menjadi Lokasi Pencarian Migas Baru PGE dengan Teknologi Canggih

Baca juga: PGE Cari Sumber Migas Baru dengan Teknologi Canggih di Aceh Utara

Kewenangan pengelolaan Aceh jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi di Aceh, yakni antara 0 hingga 12 mil laut.

"Sebagaimana yang dijelaskan dalam PP/ 23/2015, kewenangan Aceh 0 sampai dengan 12 mil laut,” kata alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh itu.

Sementara kewenangan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah laut mulai 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.

“Ini pula mengapa persentase 30 persen untuk Aceh dan 70 persen untuk Pusat,” sebutnya.

Lebih lanjut, Afrul menjelaskan, proses penyaluran DBH Migas dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan setiap triwulan.

Hal itu berdasarkan realisasi penerimaan bukan pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Alur bisnis dan data perhitungan DBH SDA Migas yang kita ketahui jelas, kalau teman-teman butuh rincian, ayo kita buka.

Silahkan datang ke BPMA, kita siap diskusi.

Kami sadar betul bahwa BPMA ini lahir karena perdamaian Aceh, UUPA dan diberikan tanggung jawab untuk mengelola agar Migas sebesar-besarnya memberikan kemanfaatan kepada rakyat Aceh,” pungkasnya.

80 Persen Tenaga Kerja dari Aceh

General Manager PT Medco E&P Malaka, Iwan Sutrisno, mengakui pihaknya sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sudah beroperasi sejak 2007 berkomitmen membantu peningkatan sumber daya manusia Aceh.

"Kita berkomitmen membantu peningkatan SDM Aceh, sebagai bukti 80 persen pekerja di PT Medco E&P Malaka berasal dari Aceh, kalau ditambah kontraktor lokal mungkin 90 persen tenaga kerja kita dari Aceh,” kata Iwan Sutrisno didampingi Manager Field Relations, Dedi Sukmara.

Namun, kata Iwan, terkait tenaga kerja asal Aceh yang terampil justru memilih tidak kembali untuk bekerja di Aceh.

"Problem kita terkait tenaga kerja yang benar-benar siap tidak banyak, tapi anak-anak muda Aceh yang siap justru di luar negeri dan belum ingin kembali ke Aceh, kita memaklumi alasannya,” ungkapnya.

Terkait dengan kedaulatan migas dan sejauhmana kepentingan Aceh di blok Andaman, menurut Iwan, akan memberikan pengaruh dan kemungkinan ekspektasi kepada investor yang berlebihan.

"Ekspektasi kepada investor bisa saja berlebihan, seperti beranggapan bahwa "harta karun" di blok Andaman ini akan mengembalikan kejayaan migas seperti keberadaan Arun atau PIM dulu," katanya.

Di sinilah, kata Iwan, peran jurnalis sebagai penerang informasi agar antusiasme terhadap penemuan sumber cadangan migas ini teredukasi di tengah masyarakat. (una/rel)

Baca juga: Disdik Teken MoU dengan BPMA terkait Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Industri Migas

Baca juga: Jurusan Migas Masuk SMK, BPMA dan Disdik Teken MoU

Berita Terkini