"Tindakan aparat negara PNG diduga tidak dilakukan dengan tata cara prosedur penghentian dan pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan) yang benar," kata Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi, Rabu (24/8/2022).
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan berkoordinasi dengan Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemenlu RI untuk melakukan tindak lanjut langkah-langkah diplomatik sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami mendorong Kemenlu untuk mengirimkan nota protes," katanya.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan penembakan itu diduga kuat dilakukan oleh aparat Papua Nugini dengan nama kapal HMPNGS Ted Diro-401 pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIT di perairan negara itu.
"Penembakan diduga dilakukan dalam proses pengejaran terhadap KMN Calvin 02 yang diduga melakukan illegal fishing di wilayah PNG," katanya. (cnnindonesia.com)
Baca juga: Namanya Tak Dikenal Dunia, Inilah Bougainville, Negara Baru yang Memilih Merdeka dari Papua Nugini
Baca juga: Baru Referendum dari Papua Nugini, Ini Profil Ishmael Toroama, Presiden Negara Bougainville