LHOKSUKON – Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana kali ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (25/8/2022) oleh empat algojo.
Mereka adalah terpidana yang terlibat dalam kasus Jarimah Zina terhadap anak (pelecehan seksual) dan perjudian.
Dari 10 terpidana tersebut dua diantaranya terlibat kasus perjudian.
Keduanya adalah Syafi’i (57) dan Umar (53).
Keduanya divonis Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon 20 kali cambukan.
Namun, karena sudah menjalani hukuman selama empat bulan penjara, sehingga terpidana dicambuk masing-masing 16 kali.
Satu bulan kurungan dijalani dikurangi dengan satu kali cambukan.
Sehingga keduanya tidak menjalani lagi hukuman penjara lagi.
Sedangkan delapan terpidana lainnya terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak setelah dicambuk, juga masih harus menjalani hukuman penjara, kecuali Ismail (69).
Pria tersebut divonis hukuman 40 kali cambuk.
Baca juga: Tersangka Judi Online Higgs Domino Island Terancam 12 Kali Cambuk
Baca juga: Polisi Tahan Dua Pemuda Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu, Penjara dan Cambuk Menanti
Namun, karena sudah menjalani hukuman sembilan bulan, sehingga Ismail menjalani cambukan 31 kali.
Sedangkan tujuh terpidana lainnya, Aswadi (36) dihukum 100 kali cambuk ditambah denganpenjara 50 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Kemudian Ibrahim (51)dicambuk 100 kalidan menjalani penjara 70 bulan penjara.
Selanjutnya, Abdul Malik (51) dicambuk 100 kali dan penjara selama 60 bulan.
M Yusuf (46) dicambuk 100kali ditambah penjara 70 bulan.
Lalu, M Yunus (53) dicambuk 100 cambuk dan penjara 60 bulan.
Baca juga: Tetaplah Tersenyum Meski Masalah Segunung
Terpidana Armia MS (64) dihukum 75 kali cambuk dan penjara 50 bulan.
Terakhir Razali (55) dicambuk 75 kali ditambah penjara 50 bulan.
Tujuh terdakwa tersebut setelah menjalani hukuman cambuk, kemudian menjalani lagi hukuman penjara dari jumlah hukuman penjara setelah dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
Setelah menjalani hukuman cambuk, kemudian tujuh dari 10 terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Sebelumnya eksekusi cambuk diadakan di halaman masjid.
Lalu ketika masa pandemi Covid-19, cambuk diadakan di halaman Kantor Kejari Aceh Utara.
Kali ini untuk pertama kali cambuk diadakan di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara.
“Disediakan empat algojo agar mempercepat proses cambuk.
Sehingga dapat dilaksanakan terhadap dua orang dengan posisi berdiri terpidana saling berhadapan,” ujar Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja dan Willayatul Hisbah, Aceh Utara Adharyadi kepada Serambi, kemarin.
Kajari Aceh Utara, Diah AyuL Iswara Akbari kepada wartawan mengatakan, agar semua orangtua lebih meningkatkan pengawasan dan berhati-hati terhadap predator seksual yang biasanya dilakukan oleh orang terdekat korban.
Dirinya sangat menyayangkan korbanperzinahan saat itu sedang hamil dan saat ini sudah melahirkan.
“Untuk mucikari perempuan tidak dituntut hukuman cambuk, karena usianya sudah uzur namun kita tuntut dengan hukuman 12 tahun penjara,” ujar KajariAceh Utara.
Diah Ayu juga mengungkapkan dari delapan terpidana kasus pelecehan anak yang dicambuk, satu diantaranya adalah PNS yang berprofesi sebagai guru dan juga kepala sekolah. (jaf)
Baca juga: DPRA Perberat Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak, dari 90 Jadi 150 Kali Cambuk
Baca juga: Dana Cambuk Cukup untuk Tujuh Kali, Ilyas Abdullah: MPU Pidie Prihatin