Berita Banda Aceh

Tak Lolos Pendaftaran, Partai Amanah Reformasi Gugat KIP Aceh, Besok Sidang di Bawaslu Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Amanah Reformasi (PAR) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Minggu (14/8/2022) malam.

Karena tidak lolos pendaftaran, belakangan diketahui partai yang diketuai Khaidir itu mengadukan KIP Aceh ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Aceh yang sidangnya digelar besok, Senin (29/8/2022) pukul 14.30 WIB.

Laporan Masrizal | Banda Aceh  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Partai Amanah Reformasi (PAR) menjadi satu-satunya partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendafataran oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Masa pendaftaran sudah dibuka selama 14 hari dari tanggal 1-14 Agustus 2022.

Namun PAR baru mendaftar tiga menit sebelum penutupan pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.57 WIB.

Karena tidak lolos pendaftaran, belakangan diketahui partai yang diketuai Khaidir itu mengadukan KIP Aceh ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Aceh yang sidangnya digelar besok, Senin (29/8/2022) pukul 14.30 WIB.

Informasi itu baru diketahui setelah Panwaslih Aceh menyampaikan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.  

Baca juga: Partai Amanah Reformasi Daftar ke KIP Aceh di Akhir Batas Waktu Pendaftaran

“Teman2 media sekalian. Bawaslu Provinsi Aceh akan melaksanakan sidang pendahuluan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh partai politik lokal, Partai Amanah Reformasi (PAR) di ruang sidang Kantor Bawaslu Provinsi Aceh,” begitu pesan di grop whatsapp Info Bawaslu Aceh, Minggu (28/8/2022).

Dari informasi yang diterima Serambinews.com dari sumber akurat mengatakan bahwa Ketum PAR Khaidir tidak menerima partainya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024 karena ia menyakini partainya sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, selama 14 hari proses pendaftaran tercatat telah ada 7 parlok yang mendaftar ke KIP Aceh.

"Dari 7 parlok yang mendaftar, ada 6 parlok yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Munawarsyah, Senin 15 Agustus 2022.

Sedangkan satu parlok yang gagal penuhi syarat pendaftaran yaitu Partai Amanah Reformasi (PAR).

Partai baru ini mendaftar tiga menit jelang penutupan masa pendaftaran yaitu pukul 23.57 WIB.

Baca juga: KIP Periksa Dokumen Keabsahan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Aceh

"Satu parlok yang mendaftar di hari terakhir pada pukul 23.57 yaitu Partai Amanah Reformasi, yang berkas pemenuhan persyaratan pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan dokumen dikembalikan," ujar Munawarsyah.

Adapun enam parlok yang berkas persyaratan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).

Halaman
12

Berita Terkini