Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM|BLANGPIDIE - Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengungkapkan bahwa perbaikan badan jalan lintas Provinsi Aceh di kawasan Gampong Cot Mane - Blangpidie akan dikerjakan pada bulan September 2022 mendatang.
Pengerjaan jalan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022 sebesar Rp 5,9 miliar yang merupakan pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin.
Informasi tersebut disampaikan Safaruddin, usai acara Konsolidasi dan Silaturahmi DPC, PAC, dan Sayap Partai Gerindra Kabupaten Abdya, yang berlangsung di Aula Hotel Grand Louser, Blangpidie, Selasa (30/8/2022).
"Insya Allah, kalau tidak ada hambatan, bulan September 2022 ini jalan tersebut mulai dikerjakan dengan panjang tiga kilometer," katanya.
Baca juga: Pj Bupati Abdya Tinjau Kondisi Pendopo Bupati yang Dialihfungsikan Untuk Kantor Disdikbud
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, dirinya juga sudah mengusulkan Rp 10 miliar lagi untuk infrastruktur penunjang jalan lainnya, seperti lampu jalan dan beberapa item lainnya.
"Biar saat melintasi jalan ini sudah terasa seperti masuk ke Kota Blangpidie. Itu saya usul Rp10 miliar," ujarnya.
Seperti diketahui, pengerjaan jalan lintas Provinsi Aceh di Gampong Cot Mane-Blangpidie Kabupaten Abdya, sudah dalam pembuatan kontrak.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya dari Partai Gerindra, Zulfan, menjawab keluhan masyarakat yang menilai badan jalan tersebut sudah semakin parah dan banyak memakan korban.
Baca juga: Hasil Japan Open 2022 – Gagal Curi Poin, Rehan/Lisa Jadi Wakil Indonesia Pertama yang Tersingkir
"Mengenai jalan itu sudah dilakukan tender dan sudah tahap pembuatan kontrak kerja, dan pengerjaan jalan itu dipastikan sesuai perencanaan, juga di LPSE sudah keluar pemenangnya," kata Zulfan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Suhaimi SH meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk secepatnya menangani kerusakan badan jalan Provinsi di lintas Gampong Cot Mane - Blangpidie, Kecamatan Blangpidie.
Hal ini dikatakannya seiring dengan kondisi kerusakan badan jalan tersebut yang dinilai sudah sangat memprihatinkan.
Dimana dibeberapa titik ditemukan lubang ukuran besar yang bisa mengancam keselamatan para pengguna jalan terutama pengendara kendaraan roda dua yang melintas pada malam hari.
Baca juga: Haji Uma Apresiasi Mahkamah Agung Hargai UUPA, Ini Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Aceh
"Jangan tunggu jatuh korban dulu baru diperbaiki. Sebab kondisinya saat ini sudah sangat parah.
Menurut laporan saban hari ada korban yang karena lubang yang menganga di beberapa titik badan jalan tersebut," kata Suhaimi kepada wartawan, Jumat (26/08/2022).
Lanjutnya, kondisi lubang tersebut sangat mengancam keselamatan para pengguna jalan ketika hujan.
Dimana lubang yang tertutup genangan air membuat pengendara kendaraan roda dua terperosok ke lubang dan terjatuh.
"Jalan ini menjadi akses paling sering dilintasi oleh pengendara, sebab, satu-satunya akses yang dapat memangkas waktu ke Pusat Kota Blangpidie ketimbang harus melintasi jalan Nasional Cot Mane-Susoh," paparnya.
Menurutnya, jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana pada Pasal 24 ayat (1) jelas disebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Baca juga: Harga Emas Turun, Segini Harga Emas Per Mayam dan Per Gram di Pidie, Selasa (30/8/2022)
Disebutkannya, pada Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
"Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," ungkap Suhaimi mengutip isi UU dimaksud.
Lanjutnya, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.
"Pada intinya kami meminta disegerakan. Kami prihatin dengan keselamatan masyarakat, apalagi hukum sudah mengatur dengan rinci soal itu," pungkasnya.(*)
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Tidur Mulai Jam Segini Baik untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar: Lemak Rontok