Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi berbeda lokasinya, untuk Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati Asneri kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap dirumahnya di Montasik, Aceh Besar, ucap Kompol Ryan.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP, dan Helmi Pasal 480 KUHP," pungkas Kasatreskrim. (*)
Baca juga: Pertahankan Tasnya dari Jambret, Suami Istri di Surabaya Jatuh dari Motor Lalu Tewas Tertabrak Bus