Berita Bireuen

Tim Gabungan Tertibkan PKL di Jalan T Hamzah Bendahara Bireuen, Mobil Jual Pulsa Diangkut dalam Truk

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan WH, Camat Kota Juang, Dishub Bireuen, anggota Polsek, dan Koramil Kota Juang, serta Dansubdenpom Bireuen, Rabu (31/08/2022), melakukan penertiban PKL yang berjualan di ruas jalan depan RSUD Bireuen atau Jalan T Hamzah Bendahara.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim Gabungan Bireuen yang terdiri dari puluhan anggota Satpol PP dan WH Bireuen, Camat Kota Juang beserta staf, pegawai Dinas Perhubungan Bireuen, anggota Polsek Kota Juang, Koramil Kota Juang, Dansubdenpom Bireuen, serta perangkat Desa Bandar Bireuen, Rabu (31/8/2022), kembali melakukan penertiban.

Penertiban yang dilakukan Rabu sore itu ditujukan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menempati atau berjualan di lokasi terlarang kawasan Jalan T Hamzah Bendahara atau kawasan jalan dari pendopo sampai depan RSUD dr Fauziah Bireuen. 

Sebelum penertiban dilakukan, Camat Kota Juang maupun Satpol PP dan WH Bireuen sudah menyurati para pedagang, beberapa waktu lalu.

Intinya, pedagang diharapkan dan tidak dibenarkan berjualan di atas trotoar dan badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.

Dalam penertiban yang berlangsung, Rabu (31/8/2022), sejumlah rak tempat jualan dibuka dan dipindahkan bersama pemiliknya.

Ada yang dinaikkan ke dalam truk, namun sebagian pedagang membuka dan memindahkan sendiri dari tempat yang tidak dibolehkan berjualan.

Baca juga: VIDEO Tim Gabungan Tertibkan PKL Jalan T Hamzah Bendahara Bireuen

Satu unit mobil minibus jenis Hijet yang digunakan menjual pulsa dan diparkir pada ruas jalan tersebut, juga diangkat dalam truk dan dibawa ke samping Pendopo Bupati Bireuen bersama barang lainnya.

Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chaidir Abed, SE mengatakan, penertiban merupakan kesepakatan bersama unsur Forkopimda yang telah menetapkan ruas Jalan T Hamzah Bendahara sebagai zona merah PKL atau lokasi larangan bagi pedagang kaki lima.

Berdasarkan ketetapan tersebut, maka Satpol PP dan WH serta lainnya termasuk Camat Kota Juang berkewajiban menjalankan keputusan tersebut demi menjaga kelancaran lalu lintas, ketertiban, dan kepentingan umum.

Penertiban juga mengingat Jalan T Hamzah Bendahara adalah ruas jalan utama akses masyarakat  menuju tempat pelayanan kesehatan di RSUD dr Fauziah Bireuen. 

Camat Kota Juang, Bireuen, Musni Syahputra, SIP MEcDev kepada Serambinews.com mengatakan, sebelum melakukan penertiban, sudah dikirim surat pemberitahuan agar bagi siapa saja yang berjualan pada ruas Jalan T Hamzah Bendahara untuk segera memindahkan rak atau lapak jualan maupun barang dagangan.

Disebutkan, tim gabungan juga akan melakukan penertiban pada beberapa ruas jalan lainnya.

Baca juga: Satpol PP Kota Banda Aceh Tertibkan PKL

“Bagi pedagang yang menempati daerah dilarang jualan, hendaknya segera memindahkan rak tempat jualan,” pesan Camat Musni.

Dalam penertiban tersebut, perangkat Desa Bandar Bireuen, Adnan ikut hadir dan meminta pedagang yang menempati tempat dilarang untuk segera memindahkan barang.

“Kita ingatkan kalau berjualan pada tempat tidak dibolehkan, maka segera pindah dan kosongkan lokasi tersebut karena dilarang berjualan di ruas jalan depan RSUD maupun pada trotoar jalan,” ujar Adnan.(*)

Berita Terkini