Berita Jakarta

Uang Rp 5,1 Triliun Disusun 14 Tumpuk, Kejagung Pamer Uang Sitaan dari Surya Darmadi

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"Awalnya kan Rp 78 triliun.Namun dari hasil perhitungan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan.

Kemudian untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun.

Baca juga: Surya Darmadi Mendadak Sakit saat Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Ungkap Penyakitnya

Sehingga nilai ini ada perubahan, dari awal penyidik Rp 78 triliun," kata Febrie.

Febrie menjelaskan, Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini.

Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.

"Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar," ucapnya.

Deputi BPKP bidang investigasi Agustina Arumsari mengatakan, kerugian keuangan negara dari kasus ini karena adanya berbagai penyimpangan, seperti penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga adanya suap pada para pihak tertentu.

Ia menuturkan penyimpangan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan.

"Kita hitung dengan jumlah kerugian keuangan negara USD 7,8 juta atau Rp 114 miliar.

Ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan, ada biaya kerusakan lingkungan sehingga dijumlah Rp 4,9 triliun," tuturnya.

Tak Miliki Izin HGU

Surya Darmadi diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) dituduh melakukan kesepakatan dengan Thamris Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Halaman
123

Berita Terkini