SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selama sepuluh hari terkahir, terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan barang bukti BBM subsidi sebanyak 7.182 liter.
Polda Aceh membuktikan, angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam rilisnya, Jumat, 4 September 2022.
• Polres Aceh Selatan Tangkap 2 Pengangkut BBM Subsidi di SPBU Tapaktuan, 1.320 Liter Solar Diamankan
Sony merincikan, pengungkapan tersebut dilakukan di Wilkum Polresta Banda Aceh sebanyak 1 kasus dengan BB 900 liter, Polres Aceh Tamiang 2 kasus dengan BB 425 liter, Aceh Utara 2 kasus dengan BB 525 liter, Aceh Timur 2 kasus dengan BB 276 liter, Bireuen 1 kasus dengan BB 1.080 liter, dan Polres Pidie 1 kasus dengan BB 155 liter.
Kemudian, sambungnya, Polres Gayo Lues 1 kasus dengan BB 230 liter, Aceh Jaya 1 kasus dengan BB 211 liter, Aceh Selatan 2 kasus dengan BB 2.280 liter, Langsa 1 kasus dengan BB 390 liter, Subulussalam 1 kasus dengan BB 120 liter, dan Polres Nagan Raya 2 kasus dengan BB 590 liter.
• Harga BBM Naik, Polres Aceh Selatan Amankan SPBU untuk Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
"Semuanya ada 17 kasus dengan barang bukti yang diamankan tujuh ton lebih atau tepatnya 7.182 liter," kata Sony.
Selain itu, dari 17 kasus tersebut, kata Siny lagi, 23 pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai locus delicti masing-masing.(*)
• Komnas Perempuan Mengaku tak Istimewakan Putri Candrawathi
• Jadwal Liga Champions Pekan Ini: Celtic vs Real Madrid, Inter vs Bayern Munchen, PSG vs Juventus
• Trofi Piala Dunia 2022 Tiba di Ghana, The Black Stars Optimis Bisa Raih Juara di Qatar