Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Akibat aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan kabupaten membuat jalan di kawasan Kecamatan Kaway VI, Aceh Barat menjadi hancur.
Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRK Aceh Barat yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan batu bara di Kaway VI.
Pihak dewan menyatakan, kerusakan jalan itu menjadi masalah baru untuk daerah, akibat tidak adanya uang jaminan dari pihak perusahaan untuk anggaran perbaikan.
“Sampai saat ini, sewa jalan yang digunakan oleh pihak perusahaan sepanjang 21 kilometer (km) dan uang jaminan tidak ada kejelasan,” ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE.
Disebutkan dia, secara aturan harusnya pihak perusahaan harus memberikan uang jaminan, baik dititipkan ke bank atau ke kas daerah sebesar 0,5 persen, dari harga konstruksi.
Ketentuan tersebut bertujuan jika ada kerusakan jalan, maka dapat segera ditanggulangi.
Baca juga: DPRK Aceh Barat Sidak Tambang Batu Bara Milik PT PBM dan PT BTI di Kaway VI, Tegas Minta Hal Ini
Sehingga aktivitas di jalan umum yang dilakukan perusahaan tidak mengganggu masyarakat banyak dan merugikan pemerintah daerah.
“Kami sudah panggil Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD), tidak ada uang apa pun yang masuk dari pihak perusahaan batu bara tersebut, sehingga patut untuk diluruskan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa menyangkut dengan kerusakan badan jalan akibat aktivitas pihak perusahaan, DPRK akan melaporkan masalah tersebut ke penegak hukum.
Hal itu dilakukan guna meluruskan masalah dan ketimpangan yang berlangsung saat ini, sehingga daerah tidak dirugikan lagi ke depannya.
Minta aktivitas tambang dihentikan
Seperti diketahui, DPRK Kabupaten Aceh Barat meminta perusahaan tambang batu bara milik PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) dan PT PT Bumi Tambang Indah PT (BTI) untuk menghentikan semua aktivitas penambangan sementara waktu sebelum melengkapi izin yang berkaitan dengan pertambangan.
Baca juga: Aduh! 11 Karyawan Tambang Batu Bara di Aceh Barat Terpapar Virus Corona, Begini Kondisi Mereka
Sementara alasan lain, bahwa sejak adanya perusahaan tersebut di daerah itu belum ada kontribusi hak-hak daerah yang diberikan oleh pihak perusahaan.
“Untuk sementara waktu, aktivitas perusahaan kita minta dihentikan sebelum melengkapi izin,” tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE didamping H Kamaruddin yang juga Wakil Ketua DPRK beserta anggota DPRK lainnya yakni, Said Rizky Saifan, T Muhammad Arfan, dan Ahmad Yani kepada Serambinews.com, Senin (Selasa (6/9/2022), di lokasi tambang.