Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Bebas, Berikut Rekam Jejak Kasusnya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022). Ia napi Tipikor yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Ia juga diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

Didakwa Bersama Adik

Atut didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dikendalikan oleh Wawan.

Wawan diduga mengatur proses pemilihan perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

Jaksa menilai, Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pengkondisian Pilkada Lebak

Atut dan Wawan juga terlibat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013.

Mengutip Kompas.com, dalam kasus Pilkada Lebak, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Wawan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Kasus ini juga turut menyeret pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Ketiganya, Akil, Atut dan Wawantercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.

KPK menduga bahwa Atut memberikan perintah penyuapan kepada Wawan, yang pada saat itu merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin.

Atut diduga memiliki kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam Pilkada Lebak.

Seperti diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK lantas mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus ini.

Halaman
123

Berita Terkini