Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Bebas, Berikut Rekam Jejak Kasusnya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022). Ia napi Tipikor yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

KPK juga menemukan alat bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar di rumah orangtua seorang pengacara bernamaSusiNurAndayani.

Uang ini kabarnya hendak diberikan kepada Akil melalui Susi.

Selain itu ada pula bukti rekaman Atut-Akil Atut yang dinilai berkepentingan agar Amir-Kasmin memenangkan pilkada di Lebak.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Abba Gabrillin/Icha Rastika)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Kasus Ratu Atut: Korupsi Pengadaan Alkes hingga Suap Pengkondisian Pilkada Lebak

Berita Terkini