"Tidak terima dengan perbuatan pelaku SB, korban melapor ke SPKT Polres Pidie," jelasnya.
Kasat Reskrim mengatakan SB berhasil diciduk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie, Selasa (7/9/2022)) sekira pukul 16.30 WIB di Gampong Blang Wue Baroh, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: VIDEO - Kejari Aceh Jaya Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pencurian Aset Daerah Dari Polres
"SB bersama BB berupa 2 kulkas merk Polytron warna putih dan merk LG warna hitam, 1 kipas angin merk Miyako warna hitam, 1 tabung gas 12 kg dan 1 ponsel Oppo warna putih sudah diamankan," jelasnya.
Ia menambahkan, perbuatannya tersangka dibidik melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)