23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Direktur Pusako: Ini Gelombang Pertama, Berikutnya Banyak Lagi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung dan Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Rinciannya empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. 

Di antaranya yakni Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pembebasan bersyarat ini akan menjadi sebuah pegangan bagi para koruptor untuk bisa bebas dan menikmati sisa hasil korupsinya. 

Hal ini menjadi persoalan serius setelah Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dicabut. 

Menurutnya gagasan memberikan dampak kepada para pelaku korupsi sudah tidak bisa lagi maksimal.

Belum lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang molor berkepanjangan. 

Feri menilai 23 napi koruptor yang mendapat bebas bersyarat secara serentak ini menjadi gelombang pertama.

"Berikutnya akan banyak lagi pelaku korupsi yang akan dibebaskan bersyarat," ujar Feri di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022).

Di kesempatan yang sama Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan, seluruh narapidana kasus korupsi yang mendapat bebas bersyarat telah sesuai dengan Pasal 10 UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Para napi koruptor sebagaimana Pasal 10 ayat (3) UU 22/2022, telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Sebagai contoh Jaksa Pinangki. Terpidana kasus suap Rp7,35 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ini sudah lebih dua per tiga masa pidana 4 tahun. 


"Nah kenapa semuanya bareng-bareng, karena dalam SK pembebasan bersyarat isinya semua segera karena secara hitungan sudah melewati dari dua per tiga masa pidananya," ujar Rika. 

Rika menambahkan 23 napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat bagian dari 1.380 napi yang diberikan hak bersyarat.

Napi yang tertinggi mendapat pembebasan bersyarat adalah kasus narkotika, pembunuhan, pencurian dan tindak pidana lainnya.

"Dalam UU 22 tahun 2022 ini tidak ada pengecualian semuanya sama, filosofi kita pembinaan dan menyiapkan mereka kembali ke masyarakat, kalau hukuman ada di pengadilan. Berapa pun hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu yang kami laksanakan pembinaan," ujar Rika.

 

 

Wamenkumham soal Bebas Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi: Semua Sudah Sesuai Aturan

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Hiariej menilai pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Eddy Hiariej terkait 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022 di Komplek Istana Kepresidenan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).

“Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan,” ucap Eddy.

Eddy lebih lanjut menekankan, pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.

Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

“Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga menyampaikan jika pemerintah tidak bisa mencampuri perihal pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah narapidana korupsi

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat,” ucap Mahfud MD.


“Dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu.”

Mahfud MD kemudian menyampaikan, keputusan hakim yang memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi atau pun kasus lainnya bagian dari proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Di samping itu, kata Mahfud MD, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” ujar Mahfud.

23 Koruptor Bebas Bersyarat  hingga 6 September 2022

 

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, para terpidana tersebut mendapatkan surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat (PB).

Rika mengatakan, 23 narapidana tersebut langsung bebas bersyarat pada Rabu (6/9/2022). Sebanyak 4 narapidana di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.

Sementara itu, 19 narapidana lainnya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.

“Di antaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (7/9/2022).

Menurut Rika, sejak awal tahun hingga September 2022, Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Penerima program PB, CB, dan CMB tersebut berasal dari semua lapas dan kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia,” ujar Rika.

Adapun sejumlah narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Baca juga: Kamaru Usman Minta Trilogi Usai Di-KO-kan Leon Edwards, Plus Taklukkan Sejumlah Nama Sebelum Pensiun

Baca juga: Kapolda Sumut: Siswi SD yang Diduga Dirudapaksa Kepala Sekolah Sudah Pernah Dilecehkan Ayahnya

Baca juga: Dinyinyirin Media Vietnam, Indonesia Disebut Tak akan Terpilih Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023

 

Kompastv: 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Direktur Pusako: Ini Gelombang Pertama, Berikutnya Banyak Lagi

 

Berita Terkini