Didakwa Merugikan Negara Rp 73,9 Triliun, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (8 /9/2022). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta

SERAMBINEWS.COM - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi membantah telah melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya dari tahun 2004 sampai dengan 2022.

Surya mengeklaim, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang lakukan perusahaannya telah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Saya enggak korupsi, enggak korupsi, saya dituduh korupsi," kata Surya Darmadi dengan nada tinggi ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

"Kebun saya (nilainya) cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus (berubah menjadi) Rp 104 triliun, kemudian tadi dakwaan Rp 73,9 triliun, saya lihat angkanya, saya setengah gila!," ujarnya.

Selain didakwa merugikan negara, Surya disebut jaksa telah melakukan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya tersebut.

Baca juga: Surya Darmadi Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Segera Disidang

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, Surya membeli lahan dan bangunan di berbagai tempat dan mentransfer uang ke berbagai anak perusahaannya.

"Itu (pencucian uang) enggak ada, enggak. Tidak," kata Surya membantah pertanyaan wartawan tentang apakah aset yang dimiliki adalah hasil pencucian uang.

Selain itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, Surya melakukan pencucian uang tersebut bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman.

"Tidak, saya enggak kenal bupati!, sama sekali enggak kenal!" ucapnya.

Surya juga disebut jaksa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.

Nilai kerugian itu merupakan perhitungan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap jaksa.

Surya bersama Raja Thamsir secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.

Baca juga: Uang Rp 5,1 Triliun Disusun 14 Tumpuk, Kejagung Pamer Uang Sitaan dari Surya Darmadi

Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

"Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan," papar jaksa.

Lebih lanjut, Surya Darmadi juga disebut jaksa melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.

Tak hanya itu, bos PT Duta Palma tersebut juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi.

Perbuatan tersebut, kata jaksa, juga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,7 Triliun atas dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," papar Jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bos perusahaan sawit itu juga didakwa Pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Penasihat Hukum Surya Darmadi Jadi Tersangka, Halangi Penyidikan Kasus Korupsi

Surya Darmadi Heran Surat DakwaannyaTipis

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengaku heran dengan berkas surat dakwaan kasus dugaan korupsi dan pencucian terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diterimanya tipis.

Hal itu pun ditanyakan oleh hakim ketua Fahzal Hendri kepada Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, apakah ada perubahan terkait surat dakwaan tersebut.

"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi? Katanya kok tipis dakwaannya? Tolong diserahkan yang mau dibacakan," ucap Fahzal kepada jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi, Setengah Gila Saya Lihat Angkanya

Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun menjawab bahwa surat dakwaan yang diberikan kepada Surya Darmadi melalui pengacaranya sama dengan apa yang akan dibacakan.


Adapun dalam surat itu, jaksa menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Surya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

"Untuk yang diterima penasihat hukum itu sudah dakwaan yang akan kita bacakan hari ini, persis sama," ucap jaksa.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang pun ikut mengomentari tipisnya surat dakwaan yang diterima dari jaksa penuntut umum.

Menurut dia, bos PT Duta Palma itu juga mempertanyakan surat dakwaan yang memuat kerugian negara triliunan itu berkasnya hanya berjumlah 78 halaman.

Apalagi, nilai kerugian negara yang disebut Kejagung juga kerap berubah hingga terakhir di surat dakwaan.

Jumlah kerugian negara saat pertama kali Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka disebut berjumlah Rp 78 triliun. Akan tetapi jumlah itu kemudian berkembang menjadi Rp 104 triliun dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Namun, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, disebutkan nilai kerugian Rp 73,9 triliun.

"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau 'Pak Juniver, anda kan lawyer, saya baca ini dakwaannya hanya 78 (halaman), kerugian negara Rp 78 triliun, kok jaksa menyatakan Rp 104 triliun, ke mana lagi?'" ucap Juniver.

Baca juga: Gabungan Mahasiswa Sejumlah Kampus di Langsa Juga Demo Tolak Kenaikan BBM

Baca juga: Profil Muhammad Mardiono, Kini Jadi Plt Ketua Umum PPP, Politisi Senior dan Anggota Wantimpres

Baca juga: Sosok Judistira, Pilot yang Meninggal Kecelakaan Pesawat Latih TNI AL, Istri Tengah Hamil 9 Bulan

Kompas.com: Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi, Setengah Gila Saya Lihat Angkanya

 

Berita Terkini