SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani memberikan tanggapan perihal rencana kubu Suharso Monoarfa membawa perkara pergantian ketua umum ke jalur hukum.
Bahkan, Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha menyatakan bakal melibatkan 46 penasihat hukum untuk menggugat pergantian jabatan tersebut.
Menurut Arsul Sani, kubu Suharso Monoarfa tidak perlu menggunakan puluhan pengacara karena tidak ada manfaatnya.
“Rasanya enggak akan banyak manfaatnya ada puluhan lawyer. Ini kan bukan sengketa personal,” tutur Arsul Sani pada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Pasalnya, ia menilai pergantian jabatan ketua umum dilakukan untuk kepentingan partai.
Arsul mengklaim, persoalan utama adalah hilangnya kepercayaan dari para pemangku kepentingan partai pada Suharso Monoarfa.
“Bagaimana menyelamatkan partai ketika top eksekutif partai sudah tidak bisa lagi diterima para pemangku kepentingan partai, yakni para kyai, kalangan santri, kader partai,” ujarnya.
Arsul Sani percaya bahwa perkara pergantian jabatan di tubuh PPP bisa terselesaikan di internal.
Ia pun mengaku terus menjalin silaturahmi dengan Suharso Monoarfa.
“Kami terus berkomunikasi satu sama lain. Optimis bisa kita selesaikan dengan baik meski perlu waktu,” katanya.
Baca juga: Suharso Monoarfa Bakal Gugat Kepengurusan Baru PPP, Mardiono: Jangan Hanya Berpikir Jabatan
Diketahui, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022) memutuskan memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP.
Posisi Suharso lantas digantikan dengan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Namun, dalam acara Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se Indonesia di Redtop Hotel, Jakarta, Selasa (6/9/2022) pagi, Suharso masih menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PPP yang sah.
Suharso lantas meminta pihak yang tidak puas dengan kepemimpinannya angkat kaki dari PPP.
“Begini saya masih ketua umum. Saya adalah ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata Suharso dikutip dari video yang tersebar di awak media.
Sementara itu, Tamliha menyatakan Suharso Monoarfa bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, pergantian ketua umum dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Baca juga: Suharso Menolak Dipecat, Bawa Preman-Preman untuk Pengawalan
Kemenkumham Sudah Terima Struktur Pengurus PPP Plt Ketum Mardiono
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima dokumen struktur baru kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan dokumen tersebut telah diterima Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Ya, sudah menerima permohonan pengesahan Plt (pelaksana tugas) Ketum PPP atas nama Mardiono,” kata Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Menurut Tubagus, saat ini Ditjen AHU sedang dalam proses pemeriksaan dokumen struktur baru kepengurusan PPP Mardiono.
Namun, Tubagus mengaku belum mengetahui berapa lama proses pemeriksaan tersebut karena hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut dari Ditjen AHU.
“Sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Tubagus.
Sebelumnya, partai berlambang kabah kembali dilanda perpecahan. Sejumlah kader PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) awal September ini.
Mukernas tersebut kemudian menyepakati Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP, menggantikan Suharso Monoarfa.
Dihubungi Kompas.com, Mardiono mengatakan pencopotan Suharso dimaksudkan agar yang bersangkutan fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).
Selain itu, pergantian pimpinan itu dianggap perlu karena selama beberapa waktu terakhir, kepemimpinan Suharso Monoarfa memunculkan polemik.
Hal ini dinilai mengganggu kerja-kerja PPP dalam menyongsong Pemilu 2024.
“Sehingga kader berpikir harus mencari solusi cepat yaitu membagi tugas,” kata Mardiono.
Menanggapi friksi tersebut, presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan persoalan tersebut merupakan masalah internal PPP.
Jokowi enggan membicarakan kedudukan Mardiono selaku anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Itu masalah internal di PPP. Saya enggak tahu, itu selesai terlebih dahulu baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: VIDEO Pemkab Aceh Selatan Bantah Video Hoax Banjir yang Viral
Baca juga: Israel Tolak Seruan Amerika Serikat, Operasi Militer Tetap Dilanjutkan di Palestina Tanpa Henti
Baca juga: BBM Naik, Pendapatan Sopir Angkutan Umum di Abdya Turun
Kompas.com: Kubu Suharso Monoarfa Pakai Puluhan Pengacara, Arsul Sani: Tak Akan Ada Manfaatnya