Adapun kriteria Wajib Pajak yang mendapatkan keringanan yakni bersedia melunasi seluruh tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak sebelumnya sampai tahun 2022.
Pembayaran tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan mulai 1 Juli sampai 15 Desember 2022.
Baca juga: Beri Warning kepada Anggota Polisi yang Melanggar, Kapolri: Tanpa Tegur Lagi, Langsung Saya Copot
Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 diberikan terhadap tunggakan PBB-P2 sampai tahun 2014, berupa pemotongan 50 persen dari total pokok tunggakan.
Selanjutnya, pokok tunggakan PBB-P2 tahun 2015 sampai dengan 2021 tetap dibayar normal dan dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Musliadi menjelaskan penghapusan sanksi administrasi adalah denda atas tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2014 sebesar 100 persen.
Khususnya, terhadap biaya administrasi PBB-P2 tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 tetap harus dibayar normal.
Baca juga: Disorot Hingga Bikin Pemerintah RI Ketar-Ketir Usai Bobol Sejumlah Dokumen, Siapakah Hacker Bjorka?
Musliadi mengharapkan masyarakat atau wajib pajak PBB-P2 yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengajukan permohonan tertulis ditujukan kepada Bupati Bireuen c/q Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan mulai dari fotocopy KTP, SPPT PBB tahun 2022, dokumen kepemilikan objek PBB, foto lokasi objek PBB, daftar tunggakan PBB-P2 dan surat kuasa apabila dikuasakan.
Permohonan dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke loket Layanan PAD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah setiap jam kerja.
“Untuk informasi dan cek jumlah tunggakan dapat melalui https://cekpbbbireuenkab.go.id,” ujar Musliadi. (*)
Baca juga: Pj Bupati Bireuen Terbitkan Edaran, ASN/Non-ASN Diminta Lunasi Pajak Bumi dan Bangunan