Berita Aceh Timur

Tempati Lahan Rel Kereta Api sejak Tahun 1980-an, Warga Menolak Digusur

Penulis: Seni Hendri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan kepala keluarga yang berdomisili di atas lahan rel kereta api sejak 1980 an di Desa Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur, menolak digusur.

Tetapi proses pembangunan pasar oleh pihak ketiga terhambat, karena ada beberapa ruko di atas rel kereta api tersebut.

"Karena itu, pihak pengembang minta kepada PT KAI, untuk mengontrak lahan tersebut yang akan dijadikan jalan masuk ke pasar yang akan dibangun nantinya," cetusnya.

Karena akan dikontrak oleh pihak ketiga, maka PT KAI selaku pemilik lahan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk proses pemindahan warga yang berdomisili di atas rel kereta api tersebut.

Sedangkan dari puluhan warga yang membangun ruko di atas rel kereta api itu, selama ini hanya beberapa orang yang memiliki kontrak dengan PT KAI.

Karena itu, yang bertindak untuk penertiban adalah pihak PT KAI, bukan pihak pengembang.

"Karena itu, dalam hal ini sikap Muspika terkait aspirasi masyarakat menolak digusur, hanya sebatas menjembatani antara masyarakat dengan PT KAI. Karena konsekuensinya ada pada PT KAI, artinya terkait sikap warga tersebut tergantung sikap dari PT KAI, Muspika juga tak bisa melarang karena lahan tersebut milik PT KAI," jelas Iswandi.(*)

Baca juga: Sosok Bjork, Musisi Wanita yang Ada di Foto Profil Hacker Bjorka, Pernah Manggung di Indonesia

Berita Terkini